Desakan Kepastian Hubungan Berujung Penganiayaan di Mal Depok

Kota Depok — Jajaran Kepolisian Resor Metro Depok meringkus seorang pria berinisial MF (27) yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, sebut saja Mawar (24), di area pusat perbelanjaan di bila...

Desakan Kepastian Hubungan Berujung Penganiayaan di Mal Depok

Kota Depok — Jajaran Kepolisian Resor Metro Depok meringkus seorang pria berinisial MF (27) yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, sebut saja Mawar (24), di area pusat perbelanjaan di bilangan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat malam (11/7/2025). Aksi kekerasan ini dipicu oleh desakan korban yang meminta kepastian status hubungan asmara keduanya yang telah berjalan sekitar satu tahun tanpa kejelasan.

Kronologi: Dari Restoran Cepat Saji ke Area Parkir

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Apaberita, Sabtu (12/7/2025), peristiwa nahas itu bermula ketika MF dan korban bertemu di salah satu restoran cepat saji di lantai dasar mal sekitar pukul 20.30 WIB. Sejumlah saksi mata menyebut keduanya tampak biasa saja saat menyantap hidangan. Namun, situasi memanas ketika mereka berjalan menuju kendaraan roda empat yang terparkir di basement. Korban yang sudah lama menginginkan kejelasan hubungan kembali melontarkan pertanyaan yang sama kepada MF. Pelaku yang merasa terpojok dan tidak siap memberikan komitmen terlibat adu mulut sengit. Puncaknya pada pukul 21.15 WIB, MF secara tiba-tiba melayangkan pukulan keras ke pipi kiri korban. Korban terhuyung dan jatuh ke lantai parkir, tetapi pelaku terus memukuli bagian lengan dan punggung korban.

Petugas Keamanan Gagalkan Eskalasi, Polisi Datang

Keributan yang terjadi di area parkir itu mengundang perhatian sejumlah pengunjung mal. "Saya mendengar teriakan perempuan minta tolong. Saya dekati, ternyata seorang pria sedang memukuli wanita yang sudah tergeletak," ujar Andi (32), salah satu saksi yang berada di lokasi. Dua orang petugas keamanan mal segera berlari dan melerai pelaku. Korban yang sudah dalam kondisi lemah dengan luka lebam di wajah dan lengan langsung dievakuasi ke klinik kesehatan yang berada di mal tersebut. Pihak pengelola kemudian menghubungi aparat kepolisian. Tim Unit Reskrim Polsek Beji yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Ahmad Fauzi tiba di tempat kejadian pukul 22.15 WIB dan mengamankan MF tanpa perlawanan. "Pelaku kami amankan di lokasi. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi sudah kami kantongi," kata Kompol Ahmad Fauzi.

Kondisi Korban dan Jeratan Hukum untuk Pelaku

Hasil pemeriksaan medis yang diterima penyidik menunjukkan bahwa korban menderita luka memar di pipi kiri, lengan atas kanan, serta punggung. Selain luka fisik, psikologis korban juga terguncang. Hingga saat ini, korban masih menjalani pendampingan dari keluarga dan enggan memberikan keterangan langsung. Pihak keluarga menyatakan akan mengawal penuh proses hukum dan berharap keadilan ditegakkan. Kuasa hukum korban, dalam keterangan tertulis, mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Atas tindakannya, MF dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kepada penyidik, MF mengaku khilaf dan beralasan emosi karena terus didesak. "Pengakuan tersangka tidak menggugurkan unsur pidana. Kami juga mendalami kemungkinan penerapan pasal berlapis karena kekerasan terjadi di ruang publik dan menyebabkan keresahan," tegas Kapolsek.

Komitmen Polri dan Refleksi atas Kekerasan terhadap Perempuan

Kompol Ahmad Fauzi menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya yang menimpa perempuan. "Tidak ada alasan untuk menyelesaikan persoalan relasi dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan dialog dan menjaga emosi," ujarnya. Pusat perbelanjaan tempat kejadian perkara merupakan salah satu mal ramai di Margonda Raya yang selalu dipadati pengunjung pada akhir pekan. Beruntung, insiden ini tidak memakan korban lain. Meski demikian, kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah personal. Data terbaru Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa kekerasan dalam pacaran (KDP) masih menjadi salah satu bentuk kekerasan dengan angka pelaporan tertinggi sepanjang tahun 2024. Aktivis hak perempuan kembali menyerukan penguatan edukasi relasi sehat serta jaminan perlindungan hukum yang berpihak pada korban.

Hingga berita ini diturunkan, MF masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang tahanan Polsek Beji. Polisi menargetkan berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dalam waktu dekat. Korban berharap proses hukum yang adil dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di kemudian hari. Polisi juga mengingatkan agar setiap perbedaan pendapat dalam hubungan tidak disertai tindak pidana, karena akan berakibat fatal bagi kedua belah pihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User