Guru Les di Tangerang Cabuli 29 Anak dengan Modus Kuota Internet
Kepolisian Resor Kota Tangerang mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru les privat berinisial AK. Pria berusia 34 tahun itu ditangkap di kediamannya, Kecamatan Cipondoh, pada Kamis, 5...
Kepolisian Resor Kota Tangerang mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru les privat berinisial AK. Pria berusia 34 tahun itu ditangkap di kediamannya, Kecamatan Cipondoh, pada Kamis, 5 Juni 2025, setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap 29 anak laki-laki. Para korban yang rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun dijerat dengan iming-iming uang jajan dan kuota internet gratis.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Senin, 9 Juni 2025, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban. "Tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa telepon genggam, laptop, dan hard disk eksternal yang berisi ribuan file video dan foto rekaman pencabulan. Kami masih mendalami apakah seluruh konten itu melibatkan korban yang sama atau ada korban lain di luar 29 yang sudah teridentifikasi," ujar Ade Ary.
Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Kasus ini mulai terungkap pada 2 Juni 2025, ketika seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Karawaci melaporkan perubahan sikap anaknya yang mendadak tertutup dan menolak mengikuti les tambahan. Setelah didesak, anak laki-laki berinisial MR itu menceritakan bahwa AK, guru les mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris yang telah mengajar selama delapan bulan, kerap memintanya tinggal lebih lama sepulang les dengan dalih memberikan tambahan materi. Pada saat itulah pelaku melancarkan aksinya.
Polisi yang menerima laporan langsung membentuk tim investigasi. Pada 4 Juni 2025, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pengintaian dan mengantongi bukti awal berupa percakapan di aplikasi pesan. Sehari kemudian, penggeledahan di rumah tersangka menemukan perangkat elektronik yang menyimpan dokumentasi pencabulan puluhan anak. "Tersangka sangat rapi mengelola arsip digitalnya. Setiap korban diberi folder terpisah dengan label inisial dan tanggal kejadian. Ini menunjukkan aksi sudah berlangsung setidaknya dua tahun terakhir," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Hengki Pranowo.
Modus Pelaku: Memanfaatkan Kebutuhan Kuota di Era Digital
Modus yang digunakan AK terbilang sistematis dan menyasar kerentanan ekonomi anak-anak dari keluarga menengah bawah. Tersangka menawarkan jasa les privat dengan tarif sangat murah, Rp25.000 per sesi, jauh di bawah harga pasar. Setelah mendapatkan kepercayaan orang tua, ia mulai mendekati korban dengan menawarkan uang saku tambahan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 serta paket data internet gratis selama sebulan. Di tengah kondisi banyak keluarga yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan kuota anak untuk belajar daring pascapandemi, tawaran itu menjadi daya tarik kuat.
"Pelaku membangun kedekatan emosional dengan cara menjadi teman curhat, sesekali mengajak korban bermain gim daring, dan memberi hadiah kecil. Begitu anak merasa nyaman, tersangka mulai mengeksploitasi situasi dengan dalih memberikan `materi khusus` di tempat yang sepi," papar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, yang turut mendampingi pengungkapan kasus ini. Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku semua perbuatannya dilakukan tanpa paksaan fisik, melainkan melalui bujukan dan manipulasi psikologis yang membuat korban tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi objek kejahatan seksual.
Dampak pada Korban dan Upaya Pendampingan
Dari 29 korban yang terdata, sebagian besar masih berstatus pelajar SD dan SMP. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang telah menerjunkan tim psikolog untuk melakukan asesmen. Ketua P2TP2A Kota Tangerang, Siti Maemunah, menyebut bahwa banyak korban menunjukkan gejala trauma, seperti mimpi buruk, menarik diri dari lingkungan sosial, dan penurunan prestasi akademik secara drastis. "Butuh waktu panjang untuk memulihkan kondisi psikis anak-anak ini. Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Unit PPA untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk perlindungan identitas dan pendampingan hukum," ujarnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah memberikan perhatian khusus. Juru Bicara LPSK, Syarifuddin, menyampaikan bahwa semua korban berhak atas restitusi atau ganti rugi yang akan dituntut bersamaan dengan proses pidana. "Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik agar korban tidak perlu berhadapan langsung dengan pelaku saat rekonstruksi atau persidangan. Pemberian kesaksian dapat dilakukan melalui video conference demi kenyamanan psikologis," kata Syarifuddin.
Ancaman Hukuman Maksimal dan Pencegahan
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Tidak hanya itu, mengingat korban berjumlah puluhan dan pelaku berprofesi sebagai pendidik yang semestinya menjadi pelindung, penyidik menjeratnya pula dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU yang sama, yang memungkinkan pemberatan hukuman berupa kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik setelah menjalani masa pidana pokok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang agar perkara ini dilimpahkan secepatnya. "Proses hukum harus berjalan transparan dan memberikan efek jera. Kami juga mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas digital dan lingkungan pergaulan anak, terutama yang berkaitan dengan pihak-pihak yang baru dikenal," tegasnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Anggota Bidang Pornografi dan Kejahatan Siber, Margaret Aliyatul Maimunah, menyayangkan maraknya kejahatan seksual dengan modus ekonomi dan digital. Menurut data KPAI, sepanjang Januari hingga Mei 2025 terdapat 187 kasus kekerasan seksual anak yang memanfaatkan ketergantungan teknologi dan kesulitan finansial keluarga, naik 23 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. "Ini alarm keras bagi kita semua. Pendekatan pencegahan harus melibatkan kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan lembaga kemasyarakatan untuk memperkuat literasi digital anak dan membangun keberanian mereka melaporkan sejak dini," pungkas Margaret.
Comments (0)