Jakarta — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan kesiapannya membawa dugaan keberadaan pasal selundupan dalam proses legislasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri pertemuan di kediaman Tamsil Linrung, kawasan Kuningan, Jakarta, kepada sejumlah wartawan yang menunggu di lokasi.
Menurut Denny, langkah pelaporan ke DKPP merupakan bagian dari upaya menegakkan integritas proses pembentukan regulasi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu. Ia menegaskan bahwa dugaan penyelundupan pasal tidak dapat dibiarkan tanpa pemeriksaan, terlebih karena menyangkut kepentingan konstitusional warga negara.
"Saya siap melaporkan dugaan pasal selundupan ini ke DKPP agar ada pemeriksaan yang transparan dan akuntabel," ujar Denny Indrayana di hadapan awak media.
Kronologi dan Pokok Persoalan
Denny menjelaskan bahwa dugaan tersebut muncul setelah ia menelaah sejumlah dokumen resmi yang beredar dalam proses pembahasan di tingkat panitia kerja. Berdasarkan penelusurannya, terdapat sejumlah ketentuan yang tidak pernah dibahas secara terbuka dalam rapat pleno, namun tiba-tiba muncul dalam draf final yang disahkan.
Ia menyatakan bahwa temuan itu bukan sekadar persoalan teknis perumusan norma, melainkan berpotensi menjadi persoalan etik bagi penyelenggara pemilu yang berkewajiban menjaga netralitas dan profesionalisme. Oleh karena itu, ia memandang DKPP sebagai forum yang tepat untuk menguji apakah terdapat pelanggaran kode etik dalam proses tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Denny menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan draf pembahasan, catatan rapat, hingga kronologi waktu pembahasan. Ia berjanji akan menyerahkan seluruh bukti tersebut secara lengkap kepada DKPP agar pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Dasar Hukum dan Kewenangan DKPP
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP memiliki kewenangan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kewenangan tersebut meliputi tindakan yang dilakukan sebelum, selama, maupun setelah tahapan pemilu berlangsung.
Denny menilai bahwa keberadaan pasal yang diduga diselundupkan dapat berimplikasi pada kualitas penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait asas kepastian hukum dan keterbukaan. Ia menyatakan bahwa laporan ke DKPP akan disertai permintaan agar sidang pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.
"Keputusan nanti sepenuhnya berada di tangan DKPP. Yang penting bagi saya adalah prosesnya berjalan sesuai mekanisme dan tidak ada kesan pembiaran," tegasnya.
Rencana Tindak Lanjut
Denny menuturkan bahwa dalam waktu dekat ia akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menyusun laporan secara formal. Ia juga membuka kemungkinan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian pada isu penyelenggaraan pemilu yang bersih dan berintegritas.
Selain melapor ke DKPP, ia tidak menutup kemungkinan menempuh jalur lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran di luar ranah etik penyelenggara pemilu. Namun ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan DKPP menjalankan kewenangannya secara independen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Denny menyatakan akan menyampaikan perkembangan laporan kepada publik secara berkala agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan ini.
Comments (0)