Buron Berjuluk 'Taufik Hidayat' Cikarang Akhirnya Dibekuk Polisi
Cikarang — Masa pelarian seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang selama berbulan-bulan lolos dari kejaran aparat akhirnya berakhir. Pria berinisial AS (34) yang dijuluki 'Taufik Hidaya...
Cikarang — Masa pelarian seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan yang selama berbulan-bulan lolos dari kejaran aparat akhirnya berakhir. Pria berinisial AS (34) yang dijuluki 'Taufik Hidayat' karena kelincahannya menghindari penangkapan, resmi ditahan setelah operasi pengepungan ketat yang digelar aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi pada Selasa dini hari (8/4).
Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikarang Selatan yang selama ini diduga menjadi tempat persembunyiannya. AS selama ini dikenal sangat lincah dan kerap lolos dalam beberapa kali upaya penyergapan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Darmawan Sutanto, menyebut bahwa tersangka memiliki kemampuan fisik di atas rata-rata sehingga menyulitkan tim di lapangan.
"Diibaratkan seperti Taufik Hidayat di dunia bulutangkis, tersangka ini sangat lincah dan punya insting tajam untuk melarikan diri. Berkali-kali kami melakukan pengepungan, namun ia selalu berhasil lolos melalui celah sempit atau jalur yang tidak terduga,"
ujar Kompol Darmawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (9/4).
Jejak Kejahatan dan Modus Operandi
Berdasarkan data kepolisian, AS merupakan aktor utama dalam jaringan pencurian dengan kekerasan yang menyasar kawasan industri dan permukiman elite di Cikarang serta sekitarnya. Modus operandi yang digunakan adalah membuntuti korban yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar dari bank, kemudian melakukan perampasan di lokasi yang relatif sepi. Tidak jarang pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya. Total kerugian yang ditimbulkan dari aksinya diperkirakan mencapai lebih dari Rp850 juta dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Polisi mencatat setidaknya delapan laporan polisi yang mengarah pada tersangka di tiga wilayah hukum berbeda, yakni Polres Metro Bekasi, Polresta Cikarang, dan Polres Karawang. Kepolisian menemukan adanya pola konsisten: pelaku selalu bergerak seorang diri, menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor, dan memilih waktu operasi pada jam-jam pergantian shift kerja pabrik untuk menyamarkan pergerakannya di tengah keramaian.
Strategi Khusus Membekuk Buron Lincah
Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi akhirnya merancang strategi khusus menyusul tiga kali kegagalan penangkapan dalam periode Januari hingga Maret 2024. Kompol Darmawan menjelaskan bahwa pihaknya membentuk tim kecil yang terdiri dari personel dengan kemampuan fisik prima, serta memanfaatkan analisis pola pergerakan tersangka berbasis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tersangka kerap mengubah penampilan dan identitas, termasuk menggunakan kartu tanda penduduk palsu untuk menyewa tempat tinggal.
"Kami mempelajari betul kebiasaan dan rute pelariannya. Dari rekaman CCTV di lima titik berbeda, kami memetakan kemungkinan arah kabur. Kali ini kami menempatkan personel di seluruh titik akses keluar sebelum melakukan penyergapan,"
tegas Kompol Darmawan. Pada operasi penangkapan terakhir, petugas mengepung rumah kontrakan dari tiga sisi dan menutup jalur atap serta halaman belakang yang sebelumnya kerap dimanfaatkan tersangka untuk kabur. Tersangka sempat mencoba melawan dengan melompati pagar belakang, namun tim cadangan telah bersiaga dan berhasil menjinakkannya.
Barang Bukti Disita, Proses Hukum Berlanjut
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan keterlibatan AS dalam rangkaian perampasan. Barang-barang tersebut meliputi satu bilah pisau lipat jenis cutter besar, dua telepon seluler yang diduga hasil kejahatan, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, serta beberapa lembar kartu identitas palsu dengan foto berbeda. Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp47 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan yang belum sempat digunakan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kompol Darmawan menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat atau berperan sebagai penadah barang hasil curian.
"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah yang membantu tersangka memasarkan barang-barang hasil kejahatannya,"
pungkasnya. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau warga Cikarang dan sekitarnya yang pernah menjadi korban aksi serupa untuk segera melapor guna memperkuat berkas perkara dan membantu pengungkapan jaringan kejahatan secara menyeluruh.
Comments (0)