Bupati Gowa Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel
Makassar – Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaporkan sang bupati ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Jumat
Makassar – Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaporkan sang bupati ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada Jumat malam (10/7/2026). Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/297/VII/2026/SPKT itu menduga adanya manipulasi proses persidangan perceraian yang melibatkan hakim dan panitera Pengadilan Agama Sungguminasa. Kasus ini sontak menjadi perhatian publik karena menyeret seorang kepala daerah yang baru dilantik awal tahun 2026.
Kronologi Pelaporan
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima awak media, Khaerul Aco mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel sekitar pukul 20.30 WITA. Ia ditemani kuasa hukumnya, Andi Muhammad Renaldy. Dalam pengaduan itu, ia menuding mantan istrinya melakukan serangkaian perbuatan yang mengakibatkan putusan cerai dijatuhkan tanpa kehadirannya sebagai tergugat. Tiga poin utama yang diadukan meliputi dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa, manipulasi alamat domisili, dan pertemuan sepihak antara pihak Bupati dengan majelis hakim.
Detail Dugaan Manipulasi
Tim kuasa hukum Khaerul Aco mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menandatangani surat kuasa khusus untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Agama Sungguminasa. “Ada surat kuasa yang diduga palsu sehingga persidangan berjalan tanpa kehadiran tergugat dan seluruh proses hukum dianggap sah,” ujar Renaldy kepada wartawan usai membuat laporan. Selain itu, alamat tergugat yang tertulis dalam berkas perkara diduga sengaja dipindahkan ke tempat yang tidak benar agar panggilan sidang tidak sampai ke tangan Khaerul Aco.
Kecurigaan memuncak ketika Khaerul Aco mengetahui perkara nomor 872/Pdt.G/2026/PA.Sgm sudah diputus secara verstek (tanpa kehadirannya) dan ia dianggap tidak pernah memberikan jawaban atau pembelaan. “Saya baru tahu sudah cerai setelah ada teman yang mengabarkan. Padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan resmi,” klaim Khaerul Aco. Ia menduga Bupati Husniah menggunakan pengaruh jabatannya untuk memperlancar proses peradilan.
“Kami tidak main-main. Ini bukan hanya persoalan pribadi tapi sudah menyangkut integritas lembaga peradilan dan penyalahgunaan jabatan. Kami minta Polda Sulsel mengusut tuntas hingga ke Mahkamah Agung jika diperlukan.”
— Andi Muhammad Renaldy, kuasa hukum pelapor
Respon Polda dan Pihak Bupati
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kami akan mendalami semua alat bukti yang diserahkan pelapor, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen pengadilan,” ujarnya. Polisi tidak menutup kemungkinan memanggil Bupati Husniah Talenrang dalam kapasitas sebagai terlapor. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Gowa belum memberikan pernyataan resmi. Beberapa media lokal melaporkan bahwa ponsel pribadi Husniah tidak aktif dan staf humas pemkab hanya menyatakan “akan ada klarifikasi pada waktunya”.
Akademisi hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Amiruddin, menilai kasus ini memiliki dimensi etik dan pidana. “Jika terbukti ada intervensi terhadap proses peradilan, terutama melibatkan hakim, maka bisa masuk kategori obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 221 KUHP. Sementara pemalsuan surat bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelasnya.
Publik kini menanti langkah Polda Sulsel dalam menangani laporan yang berpotensi menjadi isu nasional ini, mengingat figur Bupati Husniah adalah perempuan pertama yang memimpin Kabupaten Gowa dan merupakan kader partai besar. Kasus ini menjadi ujian awal kredibilitas pemerintahan baru.
[SOCIAL_TWEET]: Mantan suami Bupati Gowa laporkan Husniah Talenrang ke Polda Sulsel. Dugaan manipulasi sidang cerai: pemalsuan surat & intervensi hakim. Polisi gelar perkara pekan depan. #Gowa #BupatiGowa #Hukum[SOCIAL_TG]: ⚖️ Mantan suami Bupati Gowa resmi laporkan dugaan manipulasi sidang cerai ke Polda Sulsel. Kasus ini jadi ujian integritas pemimpin baru.
Comments (0)