Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjerat OTT, Hartanya Tembus Rp79 Miliar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (15/5). Penangkapan ini membuka tabir Laporan Harta Kekayaan Penyelengg...

Jul 12, 2026 - 19:27
0 0
Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjerat OTT, Hartanya Tembus Rp79 Miliar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (15/5). Penangkapan ini membuka tabir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat mencapai Rp79 miliar, sebuah angka yang mencolok untuk ukuran kepala daerah kabupaten.

Tim penindakan KPK mengamankan Ade Kuswara beserta sejumlah pihak lainnya di wilayah Bekasi sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan tersebut diduga terkait transaksi penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024. Ade Kuswara langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/5), menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. "Kami mengamankan Bupati Bekasi beserta sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam transaksi penerimaan suap terkait proyek infrastruktur. Uang tunai senilai Rp2,1 miliar berhasil disita sebagai barang bukti awal," ujar Alexander dengan tegas.

Rincian Harta Kekayaan yang Mencengangkan

Berdasarkan dokumen LHKPN yang dilaporkan oleh Ade Kuswara ke KPK pada 31 Maret 2024, total kekayaannya mencapai Rp79.340.000.000. Rincian utama meliputi 14 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bandung dengan nilai total Rp52,7 miliar. Properti tersebut terdiri dari tanah kavling, rumah tinggal, ruko, dan apartemen.

Selain aset properti, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi ini juga melaporkan kepemilikan 7 unit kendaraan mewah senilai Rp3,8 miliar. Jenis kendaraan meliputi Toyota Alphard, Lexus RX, Mitsubishi Pajero Sport, dan beberapa kendaraan niaga. Ade Kuswara tercatat tidak memiliki utang, sehingga seluruh kekayaan bersihnya setara dengan Rp79,3 miliar tersebut.

Dari sektor surat berharga, bupati yang dilantik pada 2021 ini mendeklarasikan portofolio investasi berupa deposito dan reksa dana sebesar Rp18,5 miliar. Sementara itu, kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp4,3 miliar. Nilai ini menempatkan Ade Kuswara sebagai salah satu kepala daerah dengan LHKPN tertinggi di Provinsi Jawa Barat.

Transaksi Mencurigakan dan Dugaan Gratifikasi

KPK mengidentifikasi adanya lonjakan signifikan pada harta kekayaan Ade Kuswara selama kurun 2021–2024. Pada laporan LHKPN tahun 2021, kekayaan yang bersangkutan tercatat "hanya" Rp24,5 miliar. Dalam tiga tahun, terjadi peningkatan sekitar 220 persen atau bertambah Rp54,8 miliar. Lonjakan ini dinilai tidak sebanding dengan total pendapatan resmi sebagai bupati yang hanya berkisar Rp240 juta per tahun.

Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar aset tersebut merupakan hasil penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dengan benar. Beberapa properti di Jakarta Selatan dan Bandung diduga dibeli menggunakan nama pihak ketiga, meskipun secara de facto dikuasai oleh Ade Kuswara. Pola ini sering digunakan untuk menyamarkan kepemilikan yang sesungguhnya.

KPK juga mendalami aliran dana ke beberapa perusahaan milik kerabat bupati yang menjadi rekanan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi. "Kami sedang menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan perusahaan milik keluarga dekat tersangka. Ada indikasi mark up anggaran pada setidaknya tiga proyek strategis tahun 2023–2024," kata juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri saat ditemui di gedung KPK.

Penetapan Tersangka dan Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (16/5), KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara beserta denda.

Bersama Ade Kuswara, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni seorang kontraktor swasta berinisial MR dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR. Keduanya diduga sebagai pemberi suap yang mengondisikan lelang pengadaan jalan di tiga kecamatan. Uang suap disinyalir diserahkan secara bertahap dalam kurun enam bulan terakhir.

Saat ini, Ade Kuswara ditahan di Rumah Tahanan KPK di Kavling C1 Jakarta Timur selama 20 hari pertama untuk penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana, termasuk anggota DPRD dan pejabat tinggi Pemkab Bekasi. Penelusuran aset juga akan dilakukan guna mengamankan seluruh kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User