Bogor — Kortas Tipikor Sita 74 Kg Emas dan Uang Tunai Rp476 Miliar
Aroma logam mulia dan tinta uang kertas memenuhi sebuah ruangan di lantai dua rumah bercat putih gading itu. Kamis pagi, 9 Juli 2026, barisan penyidik Korp
Aroma logam mulia dan tinta uang kertas memenuhi sebuah ruangan di lantai dua rumah bercat putih gading itu. Kamis pagi, 9 Juli 2026, barisan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri keluar-masuk rumah bernomor 2 di kawasan elite Parahyangan Golf 2, Bogor. Tangan mereka menggenggam brankas portabel, tas ransel, dan kotak aluminium. Isinya: 74 kilogram emas batangan serta tumpukan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing. Nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Sang pemilik rumah tidak terlihat. Gorden tebal tertutup rapat. Tetangga di kanan-kiri hanya bisa mengintip dari balik pagar, menyaksikan kendaraan taktis Satbrimob dan mobil penyidik memadati jalan berlapis paving blok selebar tiga meter. Kompleks perumahan golf yang biasa sunyi dan tertata rapi itu mendadak berubah menjadi lokasi operasi besar-besaran selama lebih dari tujuh jam.
Kronologi Penggeledahan
Operasi dimulai pukul 06.30 WIB. Tim Kortas Tipikor yang didampingi personel Brimob dan pengamanan internal Polri bergerak cepat menuju rumah dua lantai seluas sekitar 1.200 meter persegi itu. Berdasarkan surat perintah penggeledahan, penyidik memasuki halaman depan yang dipenuhi tanaman hias tropis. Tidak ada perlawanan berarti; hanya seorang asisten rumah tangga dan satpam pribadi yang kebingungan saat pintu utama dibuka paksa.
Penggeledahan difokuskan pada ruang kerja di lantai dua dan sebuah ruang bawah tanah yang tersembunyi di balik rak buku palsu. Di sanalah penyidik menemukan kiriman puluhan batang emas yang tersusun rapi dalam empat brankas digital. “Kami butuh waktu hampir dua jam untuk membuka brankas-brankas itu karena sistem kuncinya canggih,” ungkap seorang penyidik yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, uang tunai ditemukan dalam berbagai denominasi: dolar Amerika Serikat, euro, dolar Singapura, dan yen Jepang. Pecahan rupiah didominasi lembaran Rp100.000 yang masih terbungkus segel bank. Ruang bawah tanah itu berubah menjadi ruang penghitungan darurat, dengan lima mesin hitung uang bekerja bergantian.
Detail Barang Bukti
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, rincian sementara barang bukti yang disita adalah:
- Emas batangan 24 karat seberat 74 kg, terdiri dari 74 keping berukuran masing-masing 1 kg.
- Uang tunai rupiah senilai Rp120 miliar, sebagian besar dalam pecahan Rp100.000.
- Uang tunai valuta asing: USD 18 juta, EUR 5 juta, SGD 3 juta, dan JPY 200 juta.
- Total nilai seluruh aset yang disita setara dengan Rp476 miliar (kurs tengah Bank Indonesia per 9 Juli 2026).
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen keuangan, sertifikat tanah, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi bisnis gelap. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Gedung Kortas Tipikor di Jakarta dengan pengawalan ketat.
“Ini adalah penyitaan aset hasil kejahatan yang sangat signifikan. Kami masih mendalami aliran dana dan pemilik sebenarnya dari rumah serta aset-aset tersebut. Kasus ini terkait dengan dugaan pencucian uang hasil korupsi yang melibatkan beberapa pihak.” – Penyidik senior Kortas Tipikor
Latar Belakang Kasus
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka secara resmi. Namun, informasi yang dihimpun mengarah pada keterlibatan seorang pengusaha tambang dan seorang pejabat tinggi di kementerian sumber daya alam yang tengah menjadi target penyelidikan sejak awal 2026. Rumah di Parahyangan Golf 2 itu sendiri tercatat atas nama sebuah perusahaan cangkang yang berdomisili di luar negeri.
Reaksi dari warga kompleks masih terbatas. Seorang tetangga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Pemilik rumah jarang terlihat. Hanya sekali-sekali ada mobil mewah keluar-masuk. Saya kira rumah itu kosong.”
Kortas Tipikor Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memburu para pelaku utama. “Ini baru langkah awal. Kami pastikan tidak ada aset hasil korupsi yang bisa disembunyikan dengan aman,” tutup penyidik tersebut.
Comments (0)