Bima Arya Instruksikan Pemda Perketat Pengendalian Inflasi Pangan

Jakarta, Apaberita – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan penguatan pengendalian inflasi dan ketahanan pangan wajib menjadi fokus utama seluruh pemerintah daerah. Penegasan t...

Bima Arya Instruksikan Pemda Perketat Pengendalian Inflasi Pangan

Jakarta, Apaberita – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan penguatan pengendalian inflasi dan ketahanan pangan wajib menjadi fokus utama seluruh pemerintah daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Daerah (Rakornas PID) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026). Forum yang dihadiri oleh para gubernur, bupati, wali kota, pimpinan perangkat daerah, serta perwakilan Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog itu merumuskan tiga agenda strategis untuk menjaga stabilitas pasokan dan distribusi bahan pangan pokok.

“Kita tidak bisa lagi bekerja secara parsial. Inflasi adalah ancaman nyata bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu, pemda harus bergerak cepat, terkoordinasi, dan berbasis data,” ujar Bima Arya di hadapan peserta rapat.

Agenda Pertama: Pemantauan Harga dan Stok Secara Real-Time

Wamendagri meminta seluruh pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan sistem informasi harga pangan strategis yang terintegrasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Setiap daerah wajib melaporkan perkembangan stok dan harga tujuh komoditas utama—beras, cabai, bawang, telur, daging ayam, minyak goreng, dan gula pasir—secara harian melalui platform digital yang disediakan. Data tersebut akan menjadi basis pengambilan keputusan cepat, termasuk penetapan operasi pasar atau impor terbatas jika terjadi gejolak. “Kita tidak mau kecolongan. Lonjakan harga di satu daerah bisa menjalar ke wilayah lain jika tidak segera direspons,” tegasnya. Kementerian Dalam Negeri, lanjut Bima Arya, akan memberikan teguran hingga sanksi administratif bagi provinsi, kabupaten, atau kota yang abai terhadap kewajiban pelaporan tersebut. Sistem pemantauan ini merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengendalian Inflasi Nasional, yang mewajibkan daerah turut menjaga stabilitas harga di tingkat lokal.

Agenda Kedua: Mempercepat Distribusi Logistik Antardaerah

Disparitas harga komoditas pangan antarpulau, terutama antara wilayah barat dan timur Indonesia, disebut sebagai persoalan krusial yang harus segera dipecahkan. Bima Arya menginstruksikan Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan di tingkat provinsi untuk memetakan seluruh hambatan distribusi, termasuk praktik pungutan liar di pelabuhan, jalur distribusi yang tidak efisien, serta kelangkaan armada angkutan. Seluruh temuan harus langsung dilaporkan kepada satuan tugas khusus pengendalian inflasi yang dibentuk Kemendagri dan dikoordinasikan dengan kementerian teknis. “Jangan sampai karena ada pungli di pelabuhan, harga cabai di Maluku melonjak tiga kali lipat. Itu tanggung jawab kita bersama,” ujar Wamendagri. Ia juga menyerukan percepatan realisasi program tol laut dan skema subsidi angkutan untuk komoditas pangan pokok, sehingga disparitas harga antardaerah dapat ditekan hingga di bawah lima persen. Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala daerah dari Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur menyampaikan kendala keterbatasan jadwal pelayaran, yang langsung direspons Wamendagri dengan permintaan koordinasi intensif bersama Kementerian Perhubungan.

Agenda Ketiga: Optimalisasi Dana Daerah untuk Ketahanan Pangan

Bima Arya mendorong pemda untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Insentif Daerah secara lebih progresif bagi sektor pertanian dan ketahanan pangan. Anggaran tersebut, menurutnya, dapat dialokasikan untuk pembangunan lumbung pangan desa, rehabilitasi jaringan irigasi tersier, penyediaan bibit unggul bersertifikasi, perbaikan jalan usaha tani, serta pengembangan urban farming di kawasan perkotaan. Selain itu, ia meminta koordinasi erat antara Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah agar program food estate skala mikro—seperti yang telah digagas di Humbang Hasundutan dan Gunung Mas—tetap berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. “Jangan ada anggaran yang mengendap. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pangan harus berdampak nyata pada peningkatan produksi dan penurunan ketergantungan impor,” ujarnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada komponen harga bergejolak (volatile food) per Juni 2026 mencapai 4,2 persen secara tahunan, dipicu oleh kenaikan harga cabai merah dan bawang putih. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menetapkan sasaran inflasi nasional pada kisaran 2,5 plus minus satu persen untuk tahun 2026, sehingga tekanan pada pangan harus segera dikendalikan agar tidak melampaui batas toleransi.

Rakornas PID yang diikuti oleh lebih dari 500 perwakilan pemerintah kabupaten dan kota secara hibrida itu ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh kepala daerah yang hadir. Mereka berjanji melaksanakan tiga agenda pengendalian inflasi dan ketahanan pangan secara konsisten. Kemendagri akan melakukan evaluasi triwulanan dan memberikan penghargaan bagi daerah dengan tingkat inflasi terendah dan inovasi pengelolaan pangan terbaik. “Kami tidak hanya menuntut, tetapi juga mendampingi. Stabilitas pangan adalah fondasi stabilitas nasional,” pungkas Bima Arya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User