JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah menyepakati penurunan biaya pelunasan ibadah haji bagi jemaah Indonesia pada tahun 2027. Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat kerja tersebut, besaran pelunasan haji ditetapkan menjadi Rp 23,2 juta per jemaah, atau turun sekitar Rp 3,2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Kesepakatan itu dicapai setelah kedua pihak menuntaskan pembahasan atas komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi dasar penghitungan nilai pelunasan. Penurunan ini menindaklanjuti hasil kaji ulang atas sejumlah pos pembiayaan, khususnya pada komponen penerbangan, akomodasi, dan konsumsi selama masa tinggal di Arab Saudi.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah telah menyepakati penurunan biaya pelunasan haji 2027 sekitar Rp 3,2 juta, sehingga menjadi Rp 23,2 juta per jemaah," demikian bunyi keputusan dalam rapat tersebut, sebagaimana dikutip dari dokumen kesepakatan yang disahkan di Jakarta, Selasa (12/12/2026).
Komposisi Biaya dan Dasar Penetapan
Penurunan nilai pelunasan tersebut tidak terlepas dari perubahan asumsi dasar ekonomi yang digunakan dalam penyusunan anggaran. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta harga avtur menjadi dua variabel utama yang dikaji dalam perhitungan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penetapan BPIH wajib memperhatikan kemampuan jemaah, efisiensi penyelenggaraan, serta prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Pemerintah dalam hal ini menegaskan bahwa komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah dan komponen yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji dipisahkan secara proporsional. Penurunan pada sisi pelunasan diharapkan tidak mengurangi standar pelayanan, terutama pada aspek transportasi, pemondokan, dan bimbingan ibadah bagi jemaah.
Kesepakatan ini juga mempertimbangkan hasil evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah temuan terkait efisiensi pemondokan di Makkah dan Madinah, penataan layanan katering, serta pengelolaan transportasi antarkota menjadi dasar dalam menekan biaya tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.
Rapat Koordinasi dan Tahapan Lanjutan
Setelah kesepakatan Panja, tahapan berikutnya adalah pembahasan pada tingkat Rapat Koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk menyusun rincian final BPIH. Selanjutnya, keputusan tersebut akan dibawa ke Sidang Pleno Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden.
Anggota Panja dari Fraksi-fraksi di Komisi VIII menyatakan bahwa penurunan biaya pelunasan merupakan hasil pembahasan yang bersifat teknis dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menekankan bahwa angka Rp 23,2 juta per jemaah telah memperhitungkan seluruh komponen wajib, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi lokal, serta pembinaan jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi.
"Angka ini telah melalui pembahasan mendalam, dengan mempertimbangkan asas efisiensi dan tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jemaah," ujar salah satu anggota Panja dalam rapat tersebut.
Di sisi lain, Panja Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas pembiayaan haji melalui pengelolaan dana haji yang transparan. Pemerintah juga akan menyiapkan skema pelunasan yang memudahkan jemaah, termasuk masa pelunasan yang disesuaikan dengan jadwal keberangkatan.
Dampak bagi Calon Jemaah dan Antisipasi
Penurunan biaya pelunasan sekitar Rp 3,2 juta ini diperkirakan meringankan beban calon jemaah, terutama mereka yang telah menunggu dalam daftar tunggu panjang. Dengan biaya pelunasan sebesar Rp 23,2 juta, jemaah yang sebelumnya menyiapkan dana lebih besar dapat mengalihkan selisihnya untuk kebutuhan selama di Tanah Suci.
Kendati demikian, Panja mengingatkan bahwa besaran ini masih dapat mengalami penyesuaian apabila terjadi perubahan signifikan pada variabel ekonomi, seperti nilai tukar dan harga avtur, menjelang masa pelunasan. Karena itu, jemaah diminta mencermati pengumuman resmi dari Kementerian Agama sebagai penyelenggara ibadah haji.
Kementerian Agama akan menyampaikan jadwal tahapan pelunasan, termasuk batas waktu pembayaran dan mekanisme pengembalian biaya bagi jemaah yang berhalangan. Sosialisasi akan dilakukan melalui kantor wilayah dan kantor urusan agama di seluruh Indonesia agar informasi tersampaikan secara merata.
Dengan penetapan ini, penyelenggaraan haji 2027 diharapkan berlangsung lebih efisien, akuntabel, dan berpihak kepada jemaah. Panja Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut hingga tahap operasional di Arab Saudi.
Comments (0)