BGN Wajibkan PIC Sekolah Periksa Keamanan Makanan Program MBG
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat tata kelola keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan setiap sekolah penerima manfaat menunjuk petu...
JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat tata kelola keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan setiap sekolah penerima manfaat menunjuk petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang bertugas memeriksa seluruh paket makanan sebelum dibagikan kepada peserta didik. Ketentuan tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (9/8).
Sudaryono menegaskan, keamanan pangan merupakan prasyarat fundamental yang harus dipenuhi sebelum program MBG dapat difungsikan sebagai instrumen pendidikan sekaligus pembentukan karakter peserta didik. Menurutnya, seluruh nilai edukatif yang melekat pada program tersebut akan kehilangan makna apabila mutu dan keamanan makanan yang disalurkan tidak terjamin.
"Pendidikan terhadap siswa dan lain-lain ini akan terlaksana manakala syarat pertamanya adalah menu makanan yang dibagikan kepada siswa itu harus aman," ujar Sudaryono.
"Semua ini tidak akan ada artinya manakala yang diberikan, menunya yang diberikan dalam ompreng itu kemudian tidak aman," lanjutnya.
Sebelumnya, Sudaryono didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan penjelasan mengenai tata kelola program tersebut dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (7/8). Penegasan mengenai keamanan pangan ini disampaikan menyusul komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan penyelenggaraan program MBG di seluruh wilayah Indonesia.
Sistem Monitoring Produksi di 27.489 SPPG
Dalam keterangannya, Sudaryono memaparkan bahwa BGN telah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan produksi makanan di 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini beroperasi di berbagai daerah. Seluruh unit pelayanan tersebut diwajibkan menerapkan sistem monitoring produksi secara ketat dan terdokumentasi.
Sistem dimaksud mencatat setiap tahapan proses produksi secara berurutan, mulai dari persiapan bahan baku, proses memasak, kondisi makanan matang, pengemasan, hingga pendistribusian ke sekolah-sekolah penerima program. Melalui pencatatan yang terintegrasi tersebut, BGN dapat menelusuri secara akurat kapan suatu paket makanan diproduksi, dimasak hingga matang, serta disajikan kepada siswa.
Penelusuran waktu produksi hingga penyajian tersebut dinilai penting untuk memastikan makanan berada dalam kondisi layak konsumsi ketika tiba di tangan peserta didik. Di samping itu, dokumentasi yang rapi memudahkan proses investigasi apabila ditemukan kendala atau penyimpangan di lapangan.
PIC Diambil dari Tenaga Kependidikan, Bukan Guru
Selain pengawasan dari sisi dapur SPPG, BGN menetapkan lapisan pengawasan tambahan di lingkungan sekolah melalui penunjukan PIC. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, PIC berasal dari kalangan tenaga kependidikan, seperti staf administrasi atau tata usaha, dan bukan guru yang memikul tugas mengajar.
Penetapan tenaga kependidikan sebagai PIC dimaksudkan agar pelaksanaan tugas pemeriksaan makanan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah. PIC memiliki tanggung jawab menerima makanan yang dikirim dari dapur SPPG sekaligus melakukan pemeriksaan sebelum paket makanan tersebut didistribusikan kepada siswa. Seluruh proses pemeriksaan turut dicatat dalam sistem sehingga dapat ditelusuri kembali sewaktu-waktu.
Pemeriksaan Organoleptik Menjadi Lapisan Akhir
Sudaryono menjelaskan, PIC wajib menjalankan mekanisme pemeriksaan secara organoleptik, yakni pengujian menggunakan indra manusia. Dalam praktiknya, petugas membuka kemasan makanan, mengambil sampel, kemudian mengamati tampilan, mencium aroma, serta mencicipi rasa makanan tersebut.
"PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat," kata Sudaryono.
Apabila berdasarkan pemeriksaan organoleptik makanan dinilai tidak memenuhi standar keamanan, PIC wajib menahan paket makanan tersebut dan tidak memberikannya kepada siswa. Mekanisme ini menjadikan PIC sebagai garda terakhir dalam rantai pengawasan keamanan pangan program MBG di tingkat sekolah.
Langkah pengetatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BGN dalam menindaklanjuti penyempurnaan tata kelola program MBG. Program yang digulirkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak usia sekolah tersebut menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia, sehingga aspek keamanan pangan ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaannya.
Dengan berlapisnya sistem pengawasan, mulai dari dapur produksi SPPG hingga pemeriksaan akhir oleh PIC di sekolah, BGN menargetkan seluruh paket makanan yang diterima siswa berada dalam kondisi aman, higienis, dan layak konsumsi.
Comments (0)