BGN Wajibkan Ompreng Makan Bergizi Gratis Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menegaskan, mulai pekan depan setiap wadah makanan atau ompreng MBG w...
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menegaskan, mulai pekan depan setiap wadah makanan atau ompreng MBG wajib mencantumkan batas waktu konsumsi. Ketentuan tersebut ditetapkan untuk memastikan seluruh hidangan yang diterima peserta didik disantap dalam kondisi aman.
Kebijakan itu disampaikan Sudaryono dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Minggu (9/8). Ia menyatakan, penanda waktu pada setiap ompreng menjadi acuan bagi guru dan siswa untuk memastikan makanan dikonsumsi sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi, harus dimakan sebelum jam berapa," kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, pencantuman batas waktu konsumsi merupakan bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola keamanan pangan dalam program prioritas nasional tersebut. Dengan adanya penanda yang jelas pada setiap wadah, pihak sekolah diharapkan dapat mengawasi proses distribusi hingga konsumsi makanan secara lebih disiplin dan terukur.
Larangan Menyantap MBG Melewati Batas Waktu
Dalam keterangannya, Sudaryono meminta seluruh guru di sekolah penerima manfaat menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan ketat. Apabila waktu telah melampaui jam yang tertera pada wadah, makanan dilarang untuk disantap. Larangan itu berlaku tanpa kecuali, baik bagi guru maupun peserta didik.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya. Siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," tegasnya.
Penegasan ini menempatkan guru sebagai garda terdepan pengawasan keamanan pangan di lingkungan sekolah. BGN berharap seluruh tenaga pendidik aktif memeriksa penanda waktu pada setiap ompreng sebelum makanan dibagikan kepada siswa di ruang kelas.
Batas Aman Konsumsi Empat Jam Setelah Matang
Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan alasan di balik penetapan batas waktu tersebut. Menu MBG disiapkan sebagai makanan segar yang dimasak tanpa bahan pengawet dan tidak diolah melalui proses ultra processed food. Karakteristik itu membuat MBG memiliki jangka waktu aman yang terbatas untuk dikonsumsi.
Secara umum, makanan yang telah matang wajib disantap maksimal empat jam setelah proses memasak selesai. Rentang waktu itu menjadi jendela keamanan yang harus dipatuhi seluruh pihak, mulai dari dapur produksi, tim distribusi, hingga sekolah penerima manfaat.
"Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh, sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi," jelas Sudaryono.
Dengan karakteristik makanan segar tersebut, pencantuman batas waktu konsumsi pada ompreng dinilai menjadi instrumen penting. Penanda itu memastikan setiap pihak mengetahui secara pasti kapan makanan masih layak disantap dan kapan konsumsinya harus dihentikan demi keselamatan peserta didik.
BGN Minta MBG Tidak Dibawa Pulang
Selain kewajiban label waktu, BGN juga mengimbau seluruh siswa tidak membawa pulang paket MBG yang diterima di sekolah. Berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku, makanan diharapkan langsung disantap di kelas pada jam yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," ucap Sudaryono.
Imbauan tersebut berkaitan erat dengan upaya menjaga mutu dan keamanan pangan. Makanan yang dibawa pulang berpotensi melewati jendela waktu aman konsumsi, sehingga risiko penurunan kualitas hingga kontaminasi dapat meningkat. Karena itu, konsumsi di tempat dinilai sebagai cara paling aman bagi seluruh penerima manfaat.
Sudaryono menyatakan, keberhasilan kebijakan ini memerlukan kerja sama seluruh pihak, mulai dari penyelenggara dapur MBG, pihak sekolah, guru, hingga orang tua murid. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan mematuhi petunjuk teknis demi menjaga kualitas penyelenggaraan program di lapangan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik. Dengan penerapan ketentuan batas waktu konsumsi mulai pekan depan, BGN menegaskan komitmennya menempatkan keamanan pangan sebagai aspek yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan program tersebut.
Comments (0)