Sep 18, 2026
Hukum

BGN Tegaskan Sekolah Harus Satu Suara Terkait Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan arahan tegas terkait mekanisme kepesertaan sekolah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, S

BGN Tegaskan Sekolah Harus Satu Suara Terkait Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan arahan tegas terkait mekanisme kepesertaan sekolah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa pihak sekolah harus mengambil keputusan secara kolektif dan bulat apabila berencana menerima ataupun menolak program prioritas nasional tersebut.

Pernyataan ini mencuat usai BGN menggelar rapat kerja bersama jajaran Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kebijakan satu suara ini diterapkan guna mencegah diskriminasi sosial antarsiswa serta menjaga efektivitas tata kelola logistik distribusi makanan di lingkungan sekolah.

Kronologi Pembahasan Kebijakan MBG Bersama DPR

Dinamika seputar kesiapan sekolah dan preferensi wali murid berkembang melalui linimasa pembahasan berikut:

  1. Rapat Kerja Komisi IX DPR RI: Anggota dewan menyoroti adanya aspirasi dari sebagian orang tua murid di sekolah perkotaan yang merasa mampu menyediakan bekal mandiri dan meminta opsi pengecualian (opt-out).
  2. Klarifikasi Kepala BGN: Sudaryono merespons pandangan tersebut dengan menyamakan skema MBG dengan mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersifat institusional.
  3. Penetapan Keputusan Final: BGN menggarisbawahi bahwa unit pendidikan harus bersikap seragam di tingkat kelembagaan demi asas keadilan bagi seluruh peserta didik.

Prinsip Kolektif: Menerima atau Menolak Menyeluruh

Sudaryono menjelaskan, terdapat sejumlah sekolah negeri yang merasa program MBG belum mendesak diterapkan karena latar belakang ekonomi orang tua murid dinilai sudah tergolong mapan. Kendati demikian, BGN tidak memperkenankan adanya skema ganda di mana sebagian siswa menerima paket makanan sementara sebagian lainnya menolak di satu sekolah yang sama.

“Karena sekolah negeri pada prinsipnya, kalau menerima, terima semua. Kalau tidak, tidak semua,” tegas Sudaryono kepada awak media usai rapat kerja.

Menurut Sudaryono, komitmen kebersamaan ini mutlak diperlukan agar tidak timbul disparitas atau kecemburuan sosial di ruang kelas. Jika sebuah institusi pendidikan memutuskan menolak bantuan MBG, maka keputusan itu harus disepakati secara musyawarah mufakat oleh seluruh pemangku kepentingan sekolah.

Tanggapan Parlemen dan Penataan Target Prioritas

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah tetap menghormati hak prerogatif orang tua dalam menentukan asupan gizi buah hati mereka. Parlemen mengingatkan agar program MBG tidak membebani pihak yang merasa sudah mandiri secara nutrisi.

Menanggapi hal tersebut, BGN terus melakukan rasionalisasi dan pemutakhiran data penerima manfaat. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan fokus utama:

  • Mencoret ribuan sekolah dengan profil ekonomi elit dari daftar penerima program MBG.
  • Mengalihkan anggaran dan pasokan logistik ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
  • Memprioritaskan daerah dengan angka prevalensi stunting dan gizi buruk yang masih tinggi.

Melalui kebijakan penegasan ini, BGN berharap penyaluran makanan bergizi tepat sasaran tanpa mengorbankan kohesi sosial siswa di lingkungan pendidikan formal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User