BGN Resmi Pecat 261 Pegawai, Dorong Reformasi Birokrasi
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan 261 pegawai yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin dan etika. Pengumuman itu disampaikan dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin ...
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan 261 pegawai yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin dan etika. Pengumuman itu disampaikan dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026), oleh Kepala BGN Sudaryono yang didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono. Pemecatan ini merupakan langkah tegas manajemen untuk membersihkan lembaga dari praktik-praktik yang mencederai integritas dan kredibilitas.
Rentetan Pelanggaran dan Hasil Audit Internal
Sudaryono mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian diambil setelah BGN menyelesaikan audit internal dan evaluasi kinerja komprehensif selama enam bulan. Hasil audit menunjukkan beragam jenis pelanggaran yang terstruktur. “Kami tidak bisa menoleransi perilaku yang menggerogoti kepercayaan publik. Dari total 261 pegawai, sebanyak 102 orang terbukti melakukan ketidakhadiran tanpa keterangan yang berulang dan mencapai batas maksimal menurut peraturan kepegawaian,” jelas Sudaryono.
Selain mangkir kerja, audit juga menemukan 87 pegawai terlibat penyimpangan pengelolaan anggaran program gizi yang tersebar di beberapa provinsi. Mereka diduga memanipulasi data penerima manfaat dan menaikkan anggaran operasional secara tidak wajar. Sebanyak 45 pegawai lainnya kedapatan menerima gratifikasi dari rekanan penyedia bahan pangan, sementara 27 pegawai melanggar kode etik dengan menyebarkan informasi rahasia internal ke pihak luar.
Agustina Arumsari, yang memimpin tim audit, menambahkan bahwa pemeriksaan ini melibatkan inspektorat dan unit pengawasan internal. “Kami menerjunkan tim ke 34 provinsi untuk memverifikasi dokumen, melakukan wawancara, dan memeriksa catatan keuangan. Data yang terkumpul sangat kuat dan telah dikonfirmasi oleh masing-masing atasan langsung,” ujar Agustina.
Dasar Hukum dan Proses Pemberhentian
Proses pemecatan massal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai. Setiap pegawai telah menerima surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani langsung oleh Kepala BGN dan berlaku efektif sejak tanggal pengumuman.
Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang membidangi sumber daya manusia menjelaskan bahwa sebelum pemecatan final, semua pegawai yang terbukti melanggar telah melalui sidang disiplin dan diberi kesempatan membela diri. “Dari 261 kasus, 32 pegawai mengajukan banding administratif, namun setelah ditelaah oleh tim banding independen, seluruh banding ditolak karena bukti pelanggaran sudah tidak terbantahkan,” kata Trenggono.
BGN juga menegaskan bahwa pemberhentian ini bersifat permanen dan tidak dapat diperbaiki melalui jalur hukum administrasi biasa. Bagi pegawai yang terkena pemecatan, hak pensiun dan tunjangan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
Dampak dan Langkah Strategis
Sudaryono mengakui bahwa pemecatan 261 pegawai—sekitar 8,5 persen dari total 3.070 pegawai BGN—akan mengganggu operasional sementara. Namun, dia menegaskan bahwa BGN telah menyiapkan langkah mitigasi. “Kami akan segera membuka rekrutmen terbuka untuk mengisi posisi yang kosong, khususnya di bidang teknis pengawasan gizi dan verifikasi data. Selain itu, kami sedang menyusun rencana mutasi internal dari unit yang kelebihan pegawai,” paparnya.
Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, BGN akan memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi. Agustina Arumsari mengatakan bahwa platform digital pelacakan kehadiran dan pelaporan anggaran real-time akan diluncurkan dalam tiga bulan mendatang. “Setiap transaksi dan kehadiran akan terekam secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem keuangan negara. Kami juga akan membentuk satuan tugas integritas yang langsung melapor ke pimpinan,” ujarnya.
Langkah tegas BGN ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemecatan massal ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain untuk tidak mentoleransi pelanggaran disiplin. “Ini adalah sinyal bahwa reformasi birokrasi bukan hanya wacana. BGN mengambil langkah maju dengan mengedepankan integritas dan akuntabilitas,” tulis akun resmi salah satu lembaga pemantau tata kelola pemerintah melalui rilis singkat yang diterima redaksi.
Sementara itu, Sudaryono menutup konferensi pers dengan pesan tegas. “Kami tidak akan berhenti di sini. Ke depan, setiap pegawai akan dinilai bukan hanya dari kinerja teknis, tetapi juga dari integritas dan komitmen terhadap pelayanan publik. Bagi yang tidak sejalan, pintu keluar terbuka lebar,” pungkasnya.
Comments (0)