BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN, Termasuk 37 Tenaga Ahli
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menetapkan pemutusan hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik lemba...
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menetapkan pemutusan hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik lembaga. Keputusan diumumkan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Minggu (27/7/2026), dan langsung berlaku sejak ditandatangani.
“Kami telah melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat. Hasilnya, 261 orang tidak lagi menjadi bagian dari Badan Gizi Nasional. Seluruhnya adalah pegawai non-ASN,” ujar Sudaryono di hadapan awak media. Keputusan ini diambil setelah audit internal berlangsung selama tiga bulan terakhir dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Kepala BGN tentang Disiplin Pegawai.
Pelanggaran Beragam dan Temuan Audit
Rangkaian pelanggaran yang teridentifikasi meliputi ketidakhadiran tanpa keterangan lebih dari lima hari berturut-turut, penyalahgunaan fasilitas kantor, pemalsuan dokumen perjalanan dinas, hingga pelanggaran integritas dalam pengelolaan program bantuan pangan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa sebagian pegawai yang dipecat juga terlibat dalam praktik penandatanganan kontrak fiktif dengan pihak ketiga untuk pengadaan bahan pangan bergizi.
“Data yang kami miliki sangat jelas. Tidak ada ruang untuk negosiasi ketika menyangkut kepercayaan publik,” tegas Sudaryono. Menurut catatan Biro Kepegawaian BGN, 261 pegawai itu tersebar di satuan kerja pusat dan beberapa unit pelaksana teknis di enam provinsi yang menjadi lokasi proyek percontohan makan bergizi gratis. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 8 persen dari total pegawai non-ASN BGN yang saat ini berjumlah 3.250 orang.
37 Tenaga Ahli Masuk Daftar Pemecatan
Dari total yang dipecat, sebanyak 37 orang merupakan tenaga ahli yang direkrut melalui skema kontrak khusus. Mereka menduduki posisi strategis di bidang perencanaan menu, pengawasan mutu pangan, serta koordinasi daerah. Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian BGN, Rumondang Simatupang, yang mendampingi Sudaryono, menjelaskan bahwa para tenaga ahli tersebut dijatuhi sanksi terberat karena pelanggaran yang mereka lakukan bersifat sistemik dan berpotensi merusak tata kelola program.
“Para tenaga ahli itu bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga merekayasa data capaian distribusi paket gizi di beberapa kabupaten. Ini tidak bisa ditoleransi karena langsung berdampak pada penerima manfaat,” kata Rumondang. Ia menambahkan, pemecatan 37 tenaga ahli ini tidak disertai kompensasi karena pelanggaran tergolong berat dan merugikan keuangan negara berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diteruskan ke BGN.
Komitmen BGN dan Langkah Selanjutnya
Sudaryono menegaskan bahwa pembersihan internal ini adalah bagian dari komitmen BGN untuk memastikan program makan bergizi gratis berjalan dengan standar tata kelola terbaik. “Kami ingin BGN menjadi lembaga yang bersih dan dipercaya. Tidak mungkin kami menjalankan mandat konstitusional mengenai pemenuhan gizi masyarakat jika di dalam tubuh sendiri ada praktik-praktik yang menyimpang,” ucapnya. Sebagai tindak lanjut, BGN akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memperkuat sistem pengawasan internal.
Sementara itu, posisi yang ditinggalkan akan segera diisi melalui mekanisme seleksi terbuka yang dijadwalkan pada awal Agustus 2026. Sudaryono memastikan bahwa penggantian pegawai tidak akan mengganggu jalannya program unggulan nasional itu. “Kami punya 3.250 pegawai non-ASN dan ratusan ASN yang siap bekerja. Pengisian kekosongan ini akan kami lakukan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Comments (0)