BGN Pecat 261 Pegawai, Hasil Audit Internal

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 261 pegawai yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik aparatur sipil negara. Keput...

BGN Pecat 261 Pegawai, Hasil Audit Internal

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 261 pegawai yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik aparatur sipil negara. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dalam keterangan resminya, Sudaryono didampingi oleh dua Wakil Kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Trenggono. Ia menyatakan bahwa pemecatan massal tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal yang dilakukan sejak awal tahun 2026. Proses evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran pegawai di lingkungan BGN menemukan sejumlah penyimpangan serius yang tidak dapat ditoleransi.

Kronologi dan Dasar Hukum Pemberhentian

Berdasarkan dokumen keputusan yang disahkan dalam rapat pleno pimpinan BGN pada 21 Juli 2026, pemberhentian merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sudaryono menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan secara transparan dan melibatkan tim pemeriksa independen yang dibentuk khusus untuk mengusut berbagai aduan dan temuan pelanggaran.

"Kami tidak bisa berkompromi dengan perilaku yang mencederai kepercayaan publik. Seluruh 261 pegawai ini telah melalui proses klarifikasi dan pembelaan diri sesuai aturan, dan hasilnya menunjukkan mereka melanggar ketentuan disiplin berat," ujar Sudaryono.

Pemberhentian dilakukan melalui surat keputusan yang ditandatangani pada 25 Juli 2026. Para pegawai yang dipecat tersebar di kantor pusat dan perwakilan daerah, dengan rincian 47 orang berstatus PNS dan 214 lainnya merupakan pegawai kontrak pemerintah (PPPK) serta tenaga profesional non-ASN yang terikat perjanjian kinerja dengan BGN.

Pola Pelanggaran yang Ditemukan

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang teridentifikasi terkait dengan ketidakpatuhan terhadap jam kerja kronis, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan menerima gratifikasi dalam pengadaan program pangan bergizi. Selain itu, ditemukan 58 pegawai yang memalsukan laporan distribusi bantuan pangan di daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

"Tim kami melakukan uji petik ke 170 titik lokasi penerima manfaat. Dari situ kami menemukan kesenjangan antara laporan tertulis dan realitas di lapangan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat penyimpangan dana dan barang," terang Agustina.

Dari total 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 73 orang di antaranya masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sementara 188 lainnya dijatuhi sanksi disiplin berat tanpa proses pidana, namun tetap diberhentikan dengan tidak hormat akibat akumulasi pelanggaran yang sudah mencapai poin maksimal dalam sistem evaluasi kinerja BGN.

Dampak terhadap Organisasi

Wakil Kepala BGN Trenggono mengakui bahwa pemberhentian masif ini akan mengganggu operasional lembaga dalam jangka pendek, terutama di unit pelaksana teknis di 15 provinsi yang langsung kehilangan tenaga inti. Namun, ia memastikan manajemen telah menyiapkan langkah mitigasi dengan mempercepat proses rekrutmen dan redistribusi pegawai dari unit lain yang tidak terdampak.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk segera membuka formasi pengganti melalui seleksi terbuka. Dalam masa transisi, tugas dan fungsi pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti. Ini komitmen kami," kata Trenggono.

BGN juga akan melakukan restrukturisasi sistem pengawasan internal dengan membentuk unit pengendali gratifikasi yang langsung bertanggung jawab kepada Kepala BGN. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Sudaryono menambahkan bahwa kejadian ini menjadi momentum bagi BGN untuk membangun kembali budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi hasil.

Dengan pemberhentian 261 pegawai, jumlah sumber daya manusia BGN kini berkurang sekitar 11 persen dari total pegawai yang sebelumnya berjumlah 2.400 orang. Meskipun demikian, pimpinan BGN meyakini bahwa pembersihan internal ini justru akan memperkuat lembaga dalam menjalankan mandat utama, yaitu memastikan ketahanan dan kecukupan gizi masyarakat Indonesia, khususnya dalam program Makan Bergizi Gratis yang tengah digencarkan pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User