BGN Pecat 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Disiplin

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala BGN Sudaryono dalam jum...

BGN Pecat 261 Pegawai Akibat Pelanggaran Disiplin

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 orang pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kepala BGN Sudaryono dalam jumpa pers yang digelar di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/07/2026). Sudaryono menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan mandat konstitusional di bidang ketahanan gizi nasional.

"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi ini. Pemberhentian 261 pegawai ini adalah bukti bahwa BGN serius dalam menegakkan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang bersih," tegas Sudaryono di hadapan awak media. Ia didampingi oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono dalam konferensi pers tersebut.

Kronologi dan Dasar Keputusan

Proses penindakan terhadap ratusan pegawai bermasalah ini tidak berlangsung secara tiba-tiba. Berdasarkan dokumen internal yang dipaparkan dalam jumpa pers, BGN telah menjalankan serangkaian audit internal dan investigasi mendalam sejak awal tahun 2026. Tim Inspektorat BGN bekerja sama dengan unit pengawasan eksternal untuk mengidentifikasi pola-pola pelanggaran yang terjadi di berbagai unit kerja, baik di kantor pusat maupun satuan kerja daerah yang tersebar di 38 provinsi.

Hasil investigasi selama enam bulan tersebut mengungkap beragam bentuk pelanggaran. Data yang ditampilkan dalam paparan resmi menyebutkan bahwa dari 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 142 orang merupakan pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara 119 orang lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rentang pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu yang lama, penyalahgunaan wewenang, hingga keterlibatan dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa seluruh proses pemberhentian telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan internal BGN yang berlaku. "Setiap kasus kami proses sesuai koridor hukum. Tidak ada satu pun keputusan pemberhentian yang diambil tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan memberikan hak pembelaan bagi yang bersangkutan," ujarnya.

Rincian Pelanggaran dan Sebaran Wilayah

Berdasarkan data yang dipaparkan, pelanggaran terbesar yang dilakukan oleh para pegawai yang diberhentikan adalah tindakan indisipliner berupa mangkir kerja secara akumulatif. Sebanyak 98 orang tercatat meninggalkan tugas tanpa alasan sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Pelanggaran terberat kedua adalah penyalahgunaan wewenang yang melibatkan 67 pegawai, yang mayoritas terkait dengan penyimpangan dalam program distribusi bantuan pangan dan suplemen gizi di berbagai daerah.

Sementara itu, 53 pegawai di antaranya diberhentikan karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka tersangkut kasus markup anggaran pengadaan makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2024 hingga awal 2025. Adapun 43 pegawai sisanya diberhentikan karena pelanggaran kode etik berat, termasuk di dalamnya kasus pelecehan dan penyalahgunaan fasilitas negara.

Dari sisi sebaran geografis, Wakil Kepala BGN Trenggono mengungkapkan bahwa pelanggaran terbanyak terjadi di satuan kerja wilayah Indonesia bagian timur. "Kami mencatat 37 persen dari total pegawai yang diberhentikan berasal dari satuan kerja di Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Ini menjadi perhatian serius kami untuk memperkuat sistem pengawasan di wilayah-wilayah tersebut," papar Trenggono.

Tanggapan dan Langkah Strategis ke Depan

Kebijakan pemberhentian massal ini menuai beragam tanggapan. Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai langkah BGN sebagai sinyal positif bagi reformasi birokrasi. Namun, beberapa pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan internal yang selama ini berjalan. Menanggapi hal tersebut, Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya tengah merancang sistem pengawasan berbasis teknologi digital yang terintegrasi secara nasional.

"Kami sedang mengembangkan platform e-monitoring yang memungkinkan pengawasan secara real-time terhadap kehadiran pegawai dan realisasi anggaran di setiap satuan kerja. Sistem ini akan terhubung langsung dengan Inspektorat dan dapat diakses oleh publik secara terbatas," jelas Sudaryono.

BGN juga akan segera membuka rekrutmen terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh para pegawai yang diberhentikan. Proses seleksi direncanakan dimulai pada bulan September 2026 dengan melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan lembaga pengawas independen. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengisi kebutuhan personel, tetapi juga memperkuat budaya kerja yang berintegritas di tubuh BGN.

"Pemberhentian ini bukan akhir, melainkan awal dari transformasi menyeluruh di Badan Gizi Nasional. Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran negara yang dikelola oleh BGN benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama ibu hamil, balita, dan anak-anak di pelosok negeri," tutup Sudaryono.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User