JEMBER — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pengolah makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penghentian sementara ini diberlakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa puluhan unit pelayanan tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan daerah.
Keputusan pembekuan operasional ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga standar kelayakan serta keamanan pangan. BGN menegaskan bahwa seluruh rantai penyediaan makanan bagi anak-anak sekolah dan kelompok sasaran gizi lainnya wajib memenuhi tolok ukur sanitasi ketat untuk mencegah potensi risiko gangguan kesehatan.
Kronologi dan Alasan Penghentian Operasional SPPG
Penghentian sementara kegiatan pengolahan gizi ini bermula dari rangkaian pengawasan dan audit administrasi kesehatan yang dilakukan secara berkala oleh tim pengawas BGN bersama Dinas Kesehatan setempat. Dari hasil inventarisasi fasilitas pengolahan makanan di Jember, ditemukan sejumlah unit yang belum mengantongi izin kelayakan higiene secara penuh.
- Pemeriksaan Fasilitas Lapangan: Petugas pengawas gabungan mendatangi lokasi SPPG di berbagai wilayah Jember untuk mengevaluasi kelayakan sanitasi serta mutu air dan peralatan.
- Identifikasi Dokumen SLHS: Hasil audit menunjukkan sebanyak 46 unit SPPG belum menyelesaikan tahapan pengujian mikrobiologi dan verifikasi lapangan untuk mendapatkan SLHS.
- Penerbitan Penangguhan Operasional: BGN melayangkan surat instruksi penghentian sementara kegiatan pengolahan dan distribusi makanan hingga dokumen SLHS resmi diterbitkan.
- Proses Pembenahan Teknis: Pengelola fasilitas diminta melakukan perbaikan fisik dapur, sistem pengelolaan limbah, serta sertifikasi kebersihan bagi para tenaga juru masak.
Pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi Keamanan Pangan
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan bukti sah bahwa suatu unit pengolahan makanan telah memenuhi persyaratan standar baku mutu kesehatan lingkungan. Parameter sertifikasi ini meliputi kebersihan sumber air bersih, sanitasi tempat pengolahan, kelayakan tempat penyimpanan bahan baku, hingga kesehatan individu penjamu makanan (food handler).
"Keamanan pangan adalah harga mati dalam pelaksanaan program ini. Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun yang berkaitan dengan kesehatan anak-anak penerima manfaat. Penghentian sementara 46 SPPG di Jember ini dilakukan demi memastikan seluruh standar higiene dipenuhi secara mutlak sebelum fasilitas beroperasi kembali," tegas perwakilan dari BGN.
Langkah Perbaikan dan Evaluasi Ulang Fasilitas Sanitasi
Menanggapi penangguhan ini, BGN kini berkoordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember untuk memfasilitasi percepatan uji laboratorium sampel air dan makanan. Para pengelola SPPG diwajibkan segera melengkapi infrastruktur pendukung higiene agar proses sertifikasi dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
- 46 Unit Terdampak: Total SPPG di wilayah Jember yang untuk sementara waktu menghentikan pendistribusian makanan MBG.
- Standar Pengujian: Uji laboratorium mencakup sterilitas alat masak, kandungan bakteriologi air, dan uji kebersihan area kerja.
- Edukasi Tenaga Kerja: Pelatihan penanganan makanan secara higienis bagi seluruh koki dan staf dapur di lingkungan SPPG.
Pembekuan operasional ini diharapkan menjadi peringatan nyata bagi seluruh pengelola SPPG di kawasan lain agar senantiasa mematuhi regulasi kesehatan publik. BGN menegaskan tidak akan mentoleransi adanya pengabaian terhadap prosedur standar operasional (SOP) sanitasi demi menjamin keberlanjutan program perbaikan gizi nasional.
Selama masa perbaikan ini, BGN juga menyusun skema penyesuaian distribusi gizi agar pemenuhan nutrisi bagi para siswa di daerah terdampak tetap dapat terlayani secara aman setelah seluruh fasilitas dapur dinyatakan lulus uji laik higiene.
Badan Gizi Nasional secara resmi menghentikan sementara operasional 46 dapur gizi (SPPG) di Kabupaten Jember karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh makanan yang dibagikan kepada anak-anak memenuhi standar kesehatan ketat. Baca berita selengkapnya di Apaberita.com!
Comments (0)