BGN Duga Keracunan MBG Akibat Masak Terlalu Cepat, Temukan Dapur Tanpa SLHS

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan hasil investigasi sementara penyebab sejumlah kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menyatakan, dugaan awal m...

BGN Duga Keracunan MBG Akibat Masak Terlalu Cepat, Temukan Dapur Tanpa SLHS

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan hasil investigasi sementara penyebab sejumlah kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono menyatakan, dugaan awal mengarah pada proses memasak yang dilakukan terlalu cepat serta ditemukannya dapur penyedia yang telah lama beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi perbaikan tata kelola MBG di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Utaka itu turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Agenda utama pertemuan adalah mengevaluasi tata kelola penyelenggaraan program MBG menyusul munculnya peristiwa keracunan yang menimpa penerima manfaat di sejumlah daerah.

Menindaklanjuti temuan awal tersebut, BGN memutuskan memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari.

Proses Memasak Terlalu Cepat Diduga Jadi Pemicu

Sudaryono menjelaskan, tim investigasi menemukan indikasi bahwa kecepatan proses memasak yang tidak sesuai ketentuan menjadi faktor yang patut dicurigai sebagai penyebab keracunan. Menurut dia, seluruh jajaran kini bekerja melawan waktu demi memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat.

"Berdasarkan investigasi sementara, proses memasaknya terlalu cepat. Intinya, kami berpacu dengan waktu untuk memastikan tidak boleh ada lagi peristiwa keracunan," kata Sudaryono di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan temuan tersebut masih bersifat sementara dan terus didalami. BGN, ujarnya, tidak akan berhenti pada satu dugaan sebelum seluruh aspek rantai produksi dan distribusi makanan diperiksa secara menyeluruh.

Dalam rapat koordinasi tersebut, BGN bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan sepakat menata ulang mekanisme pengawasan harian di setiap dapur. Setiap SPPG diwajibkan memastikan waktu memasak sesuai standar sehingga kualitas gizi dan keamanan pangan tetap terjaga hingga makanan sampai kepada penerima manfaat.

Sejumlah Dapur MBG Belum Mengantongi SLHS

Selain persoalan kecepatan memasak, hasil evaluasi BGN juga mengungkap fakta lain yang dinilai serius. Sudaryono menyebut masih terdapat dapur MBG yang telah beroperasi dalam waktu lama, tetapi belum melengkapi diri dengan SLHS sebagai syarat dasar higiene sanitasi penyelenggaraan makanan.

"Kami memberi batas waktu pengurusan SLHS sampai tanggal 10. Ternyata ada dapur-dapur yang sudah lama beroperasi selama ini, tetapi tidak melengkapi diri dengan SLHS," ungkapnya.

SLHS merupakan sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan sebagai bukti bahwa suatu tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan. Tanpa sertifikasi itu, kelayakan dapur dalam mengolah makanan untuk publik dinilai belum terjamin.

Berdasarkan ketentuan, setiap dapur yang mengolah makanan dalam jumlah besar wajib memenuhi persyaratan higiene sanitasi sebelum beroperasi. Kewajiban itu mencakup kebersihan fasilitas, kualitas air, penanganan bahan pangan, hingga kesehatan para pekerja dapur.

Sudaryono menegaskan kondisi tersebut menjadi perhatian utama lantaran dapur yang tidak memenuhi standar higienitas berpotensi besar menimbulkan persoalan keamanan pangan bagi ribuan penerima manfaat program.

"Kami menduga salah satu kecurigaan besar ada di sana. Kalau dapurnya tidak memiliki standar sertifikasi higienis, itu bahaya," ucapnya.

Batas Waktu 10 Agustus dan Investigasi Lanjutan

BGN resmi memberikan tenggat hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh dapur yang belum memiliki SLHS untuk segera mengurus sertifikasi. Apabila hingga batas waktu itu kewajiban tersebut tidak dipenuhi, lembaga akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

"Kalau sampai tanggal 10 ternyata tidak juga diurus, berarti ada sesuatu. Itu tentu akan kami investigasi," tegas Sudaryono.

Ia menambahkan, pengetatan pengawasan merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan program MBG. Program ini menyasar jutaan anak sekolah, ibu hamil, dan balita sehingga aspek keamanan pangan menjadi prasyarat yang tidak dapat ditawar.

BGN juga meminta seluruh pengelola SPPG mematuhi setiap tahapan SOP, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Setiap pelanggaran, menurutnya, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan perbaikan tata kelola menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap program MBG tetap terjaga. Hasil investigasi menyeluruh akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User