BGN Berhentikan 261 Pegawai dalam Gerakan Bersih-Bersih Internal
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai dari seluruh struktur organisasi dalam sebuah keputusan yang diumumkan pada Senin (27/07/2026) di Kantor BGN, Jakarta. Pem...
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai dari seluruh struktur organisasi dalam sebuah keputusan yang diumumkan pada Senin (27/07/2026) di Kantor BGN, Jakarta. Pemberhentian massal ini merupakan hasil dari proses evaluasi kinerja dan audit internal yang berlangsung selama tiga bulan terakhir, yang secara spesifik menyasar pelanggaran disiplin, penyimpangan administrasi, dan tindakan yang dinilai merusak integritas lembaga.
Kepala BGN, Sudaryono, dalam jumpa pers yang didampingi Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa langkah ini diambil tanpa kompromi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang bertugas memastikan kecukupan gizi nasional tersebut.
Kronologi Pemberhentian Massal
Proses yang berujung pada pemberhentian 261 pegawai ini dimulai sejak April 2026, ketika BGN membentuk Tim Evaluasi Kinerja dan Kepatuhan Internal melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 47 Tahun 2026. Tim tersebut terdiri dari unsur inspektorat, biro kepegawaian, serta pengawas eksternal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sudaryono menjelaskan bahwa audit menyeluruh dilakukan terhadap 4.200 pegawai yang tersebar di 34 kantor perwakilan provinsi.
“Kami tidak menargetkan jumlah tertentu. Setiap kasus diperiksa satu per satu berdasarkan bukti dan laporan yang terverifikasi. Dari total 261 pegawai yang diberhentikan, 189 di antaranya merupakan pegawai kontrak dan 72 pegawai tetap non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sedang hingga berat,” ujar Sudaryono di hadapan awak media. Ia menambahkan bahwa seluruh keputusan telah melalui mekanisme rapat pleno pimpinan pada Jumat (24/07/2026) dan disahkan secara administratif pada hari Sabtu.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, memaparkan bahwa pemberhentian dilakukan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama diberlakukan pada 2 Juni 2026 terhadap 47 pegawai yang terbukti melakukan manipulasi data penyaluran bantuan pangan. Gelombang kedua pada 10 Juli 2026 menjerat 94 pegawai yang terlibat dalam praktik pemotongan anggaran operasional. Gelombang ketiga diumumkan kemarin dan mencakup 120 pegawai dengan kategori pelanggaran beragam, termasuk ketidakpatuhan terhadap jam kerja, penyalahgunaan wewenang, serta keterlibatan dalam kegiatan politik praktis yang melanggar netralitas pegawai BGN.
Alasan di Balik Keputusan Tegas
Berdasarkan hasil audit, BGN mengelompokkan pelanggaran ke dalam tiga kategori: pelanggaran ringan yang berujung pada pembinaan, pelanggaran sedang yang berhak mendapatkan sanksi penundaan promosi atau mutasi, serta pelanggaran berat yang berujung pada pemberhentian. Dari 261 pegawai yang diberhentikan, 98 persen di antaranya masuk dalam kategori pelanggaran berat, sementara sisanya merupakan akumulasi pelanggaran sedang yang tidak menunjukkan itikad perbaikan selama masa pembinaan.
“Temuan yang paling memprihatinkan adalah adanya pegawai yang menjual bahan baku program MBG (Makan Bergizi Gratis) kepada pihak ketiga. Ini pengkhianatan terhadap mandat yang diberikan negara,” tegas Sudaryono. Tidak kurang dari 34 pegawai yang tersebar di Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan diberhentikan atas dasar kasus ini. Selain itu, sebanyak 51 pegawai diberhentikan karena mangkir kerja lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, sementara 29 pegawai lain terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan di tingkat kabupaten/kota.
Agustina Arumsari menekankan bahwa seluruh pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2025. “Hak-hak pegawai yang diberhentikan tetap dipenuhi sesuai regulasi, termasuk upah hingga hari terakhir bekerja dan surat keterangan pengalaman kerja. Namun, mereka tidak mendapatkan kompensasi pesangon karena pemberhentian akibat pelanggaran,” jelasnya.
Komitmen Bersih-Bersih BGN
Sudaryono menyatakan bahwa pemberhentian massal ini merupakan bagian dari transformasi internal yang lebih luas. Pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala kantor perwakilan untuk melakukan rotasi di tingkat pengawas dan pelaksana lapangan. “Kami tidak akan berhenti di sini. Mulai Agustus 2026, setiap pegawai akan dinilai melalui sistem penilaian kinerja berbasis digital yang terintegrasi langsung dengan BKN. Jika ditemukan penyimpangan lagi, sanksinya sama: pemberhentian,” ujarnya.
Sementara itu, BGN juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum pegawai. Posko ini dapat diakses melalui situs resmi BGN dan hotline WhatsApp yang akan diumumkan dalam waktu dekat. “Keterlibatan publik penting agar pengawasan tidak hanya bersifat internal. Kami ingin BGN menjadi lembaga yang akuntabel dan dipercaya rakyat,” tambah Sudaryono.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, yang dimintai tanggapan melalui sambungan telepon, menilai langkah BGN sebagai terobosan yang patut diapresiasi meskipun harus diiringi dengan sistem rekrutmen yang lebih ketat. “Pemberhentian 261 orang ini sinyal positif, tetapi tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa pengganti mereka tidak mengulangi pola yang sama. Perlu ada reformasi menyeluruh di tingkat perekrutan dan pengawasan berlapis,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, BGN untuk sementara akan mengoperasikan layanannya dengan jumlah pegawai yang berkurang. Namun, Sudaryono memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat, khususnya program Makan Bergizi Gratis dan pendampingan gizi di posyandu, tidak akan terganggu. “Kami akan melakukan redistribusi tugas dan memanfaatkan tenaga honorer yang sudah terverifikasi untuk mengisi kekosongan sampai proses rekrutmen baru selesai pada September mendatang,” pungkasnya.
Comments (0)