MATARAM, Apaberita.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram secara resmi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta ribuan obat tanpa izin edar. Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tersebut ditaksir bernilai fantastis, yakni mencapai Rp10,2 miliar.
Pemusnahan barang bukti sitaan ini merupakan wujud transparansi penegakan hukum sekaligus fungsi perlindungan masyarakat (community protector) dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kronologi Penindakan dan Hasil Operasi Penegakan Hukum
Aksi pemusnahan ini merupakan akumulasi dari rangkaian operasi penindakan terpadu yang digelar di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Mataram, mencakup Pulau Lombok dan sekitarnya. Sejumlah langkah penegakan hukum intensif dilakukan melalui beberapa tahapan:
- Operasi Pengawasan Jalur Distribusi: Petugas melakukan patroli rutin serta pemantauan ketat terhadap jasa ekspedisi, kargo darat, dan pelabuhan penyeberangan yang menjadi pintu masuk peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ke wilayah Lombok.
- Operasi Gempur Rokok Ilegal: Penindakan langsung menyasar toko-toko kelontong, pasar tradisional, hingga agen distribusi yang memperjualbelikan rokok polos tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu.
- Pencegahan Obat dan Kosmetik Tanpa Izin: Berkolaborasi dengan instansi terkait untuk mencegat paket pengiriman obat-obatan keras, obat tradisional tanpa izin edar BPOM, serta kosmetik ilegal berbahaya.
- Penetapan Status BMMN: Setelah proses hukum administrasi dan penyidikan rampung, seluruh barang sitaan memperoleh persetujuan peruntukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Pemusnahan ini adalah bukti komitmen nyata Bea Cukai dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan membentengi masyarakat dari bahaya konsumsi komoditas ilegal tanpa uji kelayakan," tegas perwakilan Bea Cukai Mataram dalam keterangannya.
Rincian Komoditas Sitaan yang Dimusnahkan
Dari total nilai barang bukti sebesar Rp10,2 miliar, terdapat sejumlah kategori barang terlarang yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali:
- Jutaan Batang Rokok Ilegal: Terdiri atas Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai resmi.
- Tembakau Iris (TIS) & MMEA: Ratusan kilogram tembakau olahan serta botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
- Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar: Suplemen, obat tradisional berbahaya, hingga obat keras yang tidak memiliki sertifikasi izin edar resmi dari Badan POM.
Komitmen Perlindungan Konsumen dan Penerimaan Negara
Peredaran rokok ilegal dan obat-obatan tanpa izin edar tidak hanya menggerus penerimaan negara di sektor cukai dan pajak, tetapi juga memicu persaingan usaha yang tidak sehat bagi para pelaku industri legal yang patuh aturan. Lebih dari itu, ketiadaan standardisasi klinis pada obat-obatan ilegal berisiko tinggi membahayakan keselamatan konsumen.
Bea Cukai Mataram memastikan bahwa operasi penindakan serupa akan terus ditingkatkan dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat melalui pengaduan kanal resmi.
Comments (0)