Bawaslu Gorontalo Nyatakan Kelola Keuangan Patuhi Regulasi Terbaru
GORONTALO – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan. Dalam pernyataan...
GORONTALO – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menegaskan komitmen lembaganya dalam menjalankan tata kelola keuangan secara akuntabel dan transparan. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Rabu (12/3), institusi pengawas pemilu tersebut memastikan bahwa seluruh mekanisme pencatatan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran telah sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan termutakhir yang berlaku di Indonesia.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo didampingi jajaran bagian keuangan dan umum. Pihaknya menekankan bahwa tidak terdapat penyimpangan prosedur dalam setiap tahapan pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun hibah daerah yang diterima sepanjang tahun anggaran berjalan. "Kami berpegang teguh pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Tidak ada ruang bagi praktik yang menyimpang dari aturan," ujarnya.
Landasan Regulasi Terbaru
Kerangka hukum yang menjadi acuan utama Bawaslu Gorontalo meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Negara, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu yang diperbaharui secara berkala. Regulasi-regulasi tersebut, menurut Bawaslu, memberikan panduan rinci mengenai standar operasional prosedur pengelolaan keuangan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
Secara spesifik, Bawaslu Gorontalo merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu, yang diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan kelembagaan. "Setiap ketentuan baru langsung kami internalisasi melalui rapat koordinasi teknis bersama seluruh jajaran sekretariat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Kepala Bagian Keuangan dan Umum Bawaslu Gorontalo.
Sistem Pengawasan Berlapis
Demi memastikan kepatuhan terhadap aturan, Bawaslu Gorontalo menerapkan sistem kontrol internal yang ketat. Mekanisme pengawasan berlapis melibatkan verifikasi dokumen oleh pejabat pembuat komitmen, pemeriksaan berkala oleh unit kepatuhan internal, serta audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bawaslu RI secara terprogram. Lembaga ini juga membuka ruang bagi pengawasan eksternal melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mekanisme masyarakat sipil.
“Setiap transaksi keuangan tercatat dalam sistem aplikasi yang terintegrasi dengan pusat. Pelaporan dilakukan secara real-time dan berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga ke Bawaslu RI. Ini menjamin akuntabilitas dan meminimalisir potensi kesalahan administrasi,” jelas pejabat yang menangani pelaporan keuangan di Bawaslu Gorontalo. Pihaknya menambahkan bahwa seluruh jajaran telah mengikuti bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan berbasis akrual yang diselenggarakan bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
Temuan Audit dan Tindak Lanjut
Menyinggung hasil audit sebelumnya, Bawaslu Gorontalo menyatakan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti tanpa ada temuan material yang bersifat merugikan keuangan negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Bawaslu tahun sebelumnya mencatat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tingkat pusat, dan Bawaslu Gorontalo berkontribusi dalam pencapaian tersebut melalui konsistensi pelaporan yang bersih.
“Kami tidak menunggu temuan untuk berbenah. Setiap hari kami evaluasi, setiap bulan kami lakukan rekonsiliasi internal. Ini budaya kerja yang kami bangun,” tegas perwakilan Bawaslu Gorontalo. Langkah-langkah preventif seperti penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan, pemisahan tugas secara jelas antara otorisator, ordonator, dan bendahara, serta penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi bagian dari reformasi tata kelola yang dijalankan.
Dengan fondasi kepatuhan yang kokoh, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga pengawas pemilu di wilayah lain dalam menerapkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan profesional. Kesiapan menghadapi agenda pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu legislatif mendatang kian dimatangkan dengan dukungan anggaran yang dikelola secara bertanggung jawab.
Comments (0)