Baru 10 Bulan Menjabat, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam, 5 Januari 2026. Politikus yang belum genap setahun memimpin Kabu...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam, 5 Januari 2026. Politikus yang belum genap setahun memimpin Kabupaten Bekasi itu diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah.
Operasi tersebut dilakukan tim penindakan KPK di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Bupati Bekasi dan sebuah hotel di kawasan Cikarang. Selain Ade Kuswara, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain, di antaranya seorang kontraktor serta dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/1/2026), menjelaskan bahwa tim penindakan menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi mencurigakan antara pihak swasta dengan penyelenggara negara di Bekasi. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua pekan, KPK kemudian menurunkan tim untuk melakukan OTT pada Selasa petang.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan Bupati Ade Kuswara Kunang bersama seorang kontraktor berinisial ST di lobi Hotel Cikarang," ujar Tessa. Dari tangan keduanya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek senilai miliaran rupiah.
Tim kemudian bergerak ke rumah dinas bupati dan menemukan dokumen proyek serta catatan keuangan yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Total uang yang diamankan dalam OTT kali ini mencapai Rp2,5 miliar.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah telepon genggam, laptop, serta dokumen lelang proyek peningkatan jalan dan jembatan di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025–2026. Proyek senilai total Rp87 miliar itu diduga diatur pemenangnya melalui penunjukan langsung yang telah disepakati oleh Bupati.
Ade Kuswara Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU yang sama.
Profil Singkat Ade Kuswara Kunang
Ade Kuswara Kunang lahir di Bekasi, 15 April 1974. Memulai karir sebagai pengusaha properti sebelum terjun ke dunia politik. Ia merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah malang melintang di legislatif daerah. Sebelum menjadi bupati, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi selama dua periode, dari 2014 hingga 2024.
Pada Pilkada Serentak November 2024, Ade maju sebagai calon bupati berpasangan dengan wakilnya, Siti Maemunah, yang diusung koalisi PDIP, Hanura, dan Golkar. Pasangan ini memenangkan kontestasi dengan perolehan suara 47,2 persen, mengungguli dua pasangan lainnya. Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi oleh Presiden Republik Indonesia pada 1 Maret 2025.
Dengan demikian, hingga saat penangkapan, Ade baru menjabat selama 10 bulan 4 hari. Selama masa kepemimpinannya, ia mengklaim telah merampungkan sejumlah proyek strategis, namun kini terjerat dalam pusaran kasus korupsi yang mencoreng wajah pemerintah daerah.
Respons Partai dan Penonaktifan
Menyusul penangkapan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat PDIP melalui Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan akan menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari keanggotaan partai," kata Hasto di Jakarta.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi, sesuai ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan kepala daerah diberhentikan sementara begitu berstatus terdakwa. Untuk sementara, roda pemerintahan akan dijalankan oleh Wakil Bupati Siti Maemunah.
Operasi tangkap tangan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat KPK di era pemerintahan Prabowo. Sebelumnya, KPK juga mengamankan Wali Kota Semarang dan Bupati Klaten dalam kasus serupa. Publik menantikan transparansi penanganan kasus ini hingga ke meja hijau.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Ade Kuswara Kunang terancam segera ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Baca juga:
Comments (0)