Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Dua Kota
Jakarta, 11 Juni 2025 — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba berskala interna...
Jakarta, 11 Juni 2025 — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba berskala internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Surabaya. Pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (10/6) ini menandai salah satu capaian signifikan dalam pemberantasan kejahatan narkotika, dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 150 kilogram. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, memimpin langsung konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, untuk memaparkan kronologi penangkapan dan langkah institusi ke depan.
Operasi Terpadu di Dua Kota
Rangkaian penindakan diawali dari informasi intelijen yang mengindikasikan masuknya narkotika jenis sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut di perairan Jawa Timur. Berdasarkan data tersebut, tim gabungan Bareskrim bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur menyusun strategi pengintaian intensif. Pada Selasa dini hari, petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di sebuah pergudangan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dua orang yang berinisial R (42 tahun) dan S (39 tahun) diamankan saat sedang memindahkan kardus berisi sabu dari kontainer ke dalam mobil pikap. Berselang empat jam, tim lain bergerak ke sebuah apartemen mewah di Jakarta Utara dan menangkap TW (45 tahun), yang diduga sebagai pengendali operasional, serta AN (37 tahun) sebagai perantara keuangan. Keempat tersangka tidak melakukan perlawanan berarti.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara
Dari dua lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan total 150 paket sabu yang masing-masing berbobot satu kilogram, dikemas dalam kemasan teh Tiongkok berlabel “Guanyinwang” — sebuah modus yang lazim digunakan sindikat Asia. Selain sabu, petugas menyita 15.000 butir pil ekstasi berlogo tengkorak, dua unit kendaraan roda empat, seperangkat alat komunikasi satelit, buku rekening, serta uang tunai senilai Rp2,3 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura. Menurut Kepala Bagian Analis dan Evaluasi Bareskrim, total barang bukti narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya setara dengan 750.000 jiwa potensial yang terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan. Estimasi nilai pasar gelap seluruh barang haram tersebut diperkirakan menembus Rp225 miliar, sementara potensi kerugian negara dari biaya rehabilitasi dan dampak sosial jauh lebih besar.
Modus Operandi dan Jejaring Regional
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan rute segitiga emas Asia Tenggara, memanfaatkan jalur laut dari Semenanjung Malaya menuju Indonesia melalui pelabuhan kecil di sepanjang pantai utara Jawa. “Mereka adalah bagian dari kartel besar yang telah lama kami intai. Kita menyebutnya Jaringan Apel karena menggunakan pelabuhan-pelabuhan penghasil buah untuk kamuflase,” ungkapnya. Penyamaran pengiriman sebagai komoditas buah memungkinkan kontainer lolos dari pemeriksaan rutin. Setibanya di Indonesia, sabu didistribusikan dalam paket-paket kecil ke kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Denpasar menggunakan ekspedisi darat fiktif. TW, sang pengendali, diketahui memiliki hubungan langsung dengan seorang warga negara asing yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Pelacakan aliran dana menunjukkan bahwa hasil kejahatan dicuci melalui bisnis properti dan restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Pernyataan Tegas Bareskrim
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas para pelaku kejahatan luar biasa ini. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba. Ini adalah perang terhadap kehancuran generasi bangsa,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi senyap selama tiga bulan yang melibatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum di kawasan, termasuk the Royal Malaysia Police dan Australian Federal Police. “Ini bukti bahwa kolaborasi internasional adalah kunci. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ke jaringan yang lebih luas dan mengejar aktor intelektual di baliknya,” imbuhnya. Eko menolak menyebutkan secara detail jumlah total anggota sindikat yang masih buron, namun memastikan bahwa pengejaran terus dilakukan.
Langkah Hukum dan Pengembangan Kasus
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga dari ketentuan pasal primer. Penyidik Bareskrim saat ini tengah mendalami peran masing-masing tersangka, aset yang dicurigai hasil tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan oknum aparatur sipil di pelabuhan. “Kami akan menerapkan tindak pidana pencucian uang untuk memiskinkan para pelaku,” kata Eko, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik lebih dari 50 rekening terkait. Bareskrim memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung dalam waktu 30 hari kerja ke depan, sambil terus mengejar buron nasional dan internasional.
Comments (0)