Bareskrim Gerebek Pabrik Vitamin Anak Palsu di Lampung
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap keberadaan pabrik gelap yang memproduksi vitamin sirup anak palsu di wilayah Lampung. Produk ilegal tersebut diduga t...
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap keberadaan pabrik gelap yang memproduksi vitamin sirup anak palsu di wilayah Lampung. Produk ilegal tersebut diduga telah diproduksi dan diedarkan melalui platform e-commerce serta media sosial sejak tahun 2021, atau lebih dari empat tahun beroperasi tanpa terdeteksi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IKS dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemalsuan merek dan produksi tanpa hak.
“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggunaan tanpa hak merek Apialys pada produk vitamin sirup anak-anak yang diproduksi secara ilegal di wilayah Lampung,” kata Ade Safri dalam keterangan resminya, Minggu (11/10).
Menurut Ade Safri, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemilik sah merek Apialys. Perusahaan tersebut melaporkan adanya penjualan produk yang diduga palsu di sejumlah platform perdagangan elektronik.
Modus Operandi dan Jaringan Peredaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IKS mengaku memproduksi vitamin palsu menggunakan bahan baku madu hutan. Produk tersebut kemudian dikemas menyerupai kemasan produk asli Apialys untuk mengelabui konsumen.
“Mereka menemukan adanya penjualan produk Apialys yang diduga palsu dijual melalui e-commerce,” ujar Ade Safri.
Penyidik mencatat produk palsu itu dijual dengan harga sekitar Rp 50 ribu per botol. Peredarannya mencakup berbagai wilayah di Indonesia, memanfaatkan jaringan penjualan daring yang sulit diawasi secara langsung.
Ade Safri menegaskan aksi kejahatan yang berlangsung lebih dari empat tahun tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun reputasi bagi PT Lapi Laboratories sebagai produsen resmi. Selain itu, masyarakat sebagai konsumen juga berpotensi dirugikan, terutama karena produk menyasar anak-anak.
Jerat Pasal dan Pelimpahan ke Kejaksaan
Terhadap tersangka IKS, penyidik menerapkan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut mengatur penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak untuk barang sejenis.
Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara dan denda, sebagai bentuk penegakan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan produsen resmi dan konsumen.
Ade Safri menyatakan penyidik telah melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga perkara siap memasuki tahap persidangan.
“Aksi kejahatan yang berlangsung selama lebih dari empat tahun ini berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan reputasi bagi PT Lapi Laboratories selaku produsen resmi, termasuk masyarakat sebagai konsumen,” ucapnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Menyikapi temuan tersebut, Ade Safri mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk, khususnya vitamin dan suplemen anak. Konsumen diminta memeriksa keaslian merek serta legalitas produk sebelum melakukan transaksi.
“Polri mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk, memperhatikan keaslian merek dan legalitas produk, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pemalsuan,” ujarnya.
Penyidik juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran produk palsu melalui kanal pengaduan resmi kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pengungkapan jaringan produksi dan distribusi serupa yang mungkin masih beroperasi.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam menindaklanjuti laporan pelaku usaha terkait pelanggaran merek. Penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual disebut menjadi prioritas guna melindungi industri dalam negeri dan keselamatan konsumen, terutama produk yang ditujukan bagi anak-anak.
Comments (0)