Oct 11, 2026
Politik

Bareskrim dan BNN Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

JAKARTA — Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Ambon dan Boncos, Jakarta, dalam operasi pemberantasan pere...

Bareskrim dan BNN Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

JAKARTA — Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Ambon dan Boncos, Jakarta, dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 24 orang serta menyita barang bukti berupa narkoba dan senjata tajam.

Operasi yang melibatkan personel gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian P. Siagian bersama Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran gelap narkotika di dua kawasan tersebut.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi ini merupakan wujud komitmen bersama antara Bareskrim Polri dan BNN dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya," ujar Brigjen Pol Kristian P. Siagian dalam keterangan resminya.

Ratusan Personel Dikerahkan dalam Operasi Gabungan

Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, operasi penggerebekan tersebut melibatkan sejumlah satuan kerja, termasuk tim dari Bareskrim Polri, BNN, serta jajaran Satuan Narkoba Polda Metro Jaya. Personel diterjunkan ke sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai lokasi rawan peredaran narkotika.

Dalam penggerebekan itu, aparat tidak hanya mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selain itu, petugas menemukan senjata tajam yang diduga digunakan untuk menjaga dan mengamankan wilayah peredaran gelap tersebut.

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk memetakan struktur jaringan, mulai dari pengedar lapangan hingga pihak yang diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut.

"Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar. Proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kampung Ambon dan Boncos Masuk Peta Rawan Narkoba

Kawasan Kampung Ambon dan Boncos selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah yang masuk dalam peta rawan peredaran narkotika di Jakarta. Berbagai operasi sebelumnya juga pernah dilakukan di lokasi tersebut, namun praktik peredaran gelap narkotika disebut masih terus berlangsung dengan modus yang terus berkembang.

Penggerebekan kali ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan angka peredaran narkotika di kawasan perkotaan. Langkah tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri yang menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, sekaligus penguatan langkah pencegahan di tingkat masyarakat.

Menurut data yang dihimpun, kawasan permukiman padat di Jakarta kerap menjadi sasaran peredaran narkotika karena kondisi lingkungan yang sulit dipantau serta adanya jaringan yang saling melindungi. Aparat menilai diperlukan pendekatan menyeluruh, termasuk pembinaan masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten.

Barang Bukti dan Proses Hukum Selanjutnya

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut akan menjalani proses uji laboratorium untuk memastikan jenis dan beratnya. Hasil pemeriksaan itu nantinya menjadi dasar penyidikan lebih lanjut, termasuk penentuan pasal yang akan dikenakan kepada para pihak yang diamankan.

Aparat menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses secara hukum, sementara pihak yang tidak terbukti akan dibebaskan sesuai prosedur.

Bareskrim Polri dan BNN menyatakan akan terus memperkuat sinergi dalam pemberantasan narkotika, baik melalui operasi penindakan maupun program pencegahan dan rehabilitasi. Masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam memerangi peredaran narkotika.

Dengan penggerebekan ini, aparat berharap dapat menekan peredaran narkotika di kawasan Kampung Ambon dan Boncos, sekaligus memberikan efek jera bagi jaringan yang masih beroperasi di wilayah tersebut. Operasi serupa dinyatakan akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan lainnya di Jakarta dan sekitarnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User