Oct 11, 2026
Politik

Komisi I DPR Dorong Pengusutan Cermat Kasus Judi Online di Rumdin TNI Cijantung

Jakarta — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pengusutan menyeluruh dan cermat atas kasus dugaan praktik judi online yang beroperasi di rumah dinas TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Pen...

Komisi I DPR Dorong Pengusutan Cermat Kasus Judi Online di Rumdin TNI Cijantung

Jakarta — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pengusutan menyeluruh dan cermat atas kasus dugaan praktik judi online yang beroperasi di rumah dinas TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Penanganan perkara tersebut, menurut Komisi I, harus berpijak pada fakta di lapangan serta prosedur hukum yang berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi oknum yang terlibat di lingkungan satuan militer.

Desakan itu disampaikan menyusul terungkapnya aktivitas perjudian dalam jaringan yang diduga memanfaatkan fasilitas rumah dinas sebagai tempat operasional. Komisi I menilai temuan tersebut tidak dapat dibiarkan karena menyangkut disiplin institusi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Penanganan Harus Sesuai Fakta dan Mekanisme Hukum

Anggota Komisi I DPR RI menegaskan bahwa proses penyelidikan wajib dijalankan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyidikan mesti mengacu pada bukti dan keterangan saksi, bukan asumsi maupun tekanan pihak luar.

"Pengusutan harus dilakukan dengan cermat, sesuai fakta yang ada dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan penanganan setengah hati," ujar anggota Komisi I dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, apabila benar terdapat keterlibatan oknum prajurit maupun pihak sipil, sanksi harus ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Komisi I menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Markas Besar TNI serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Judi Online Jadi Ancaman Disiplin Institusi

Komisi I menyoroti bahwa praktik judi online bukan sekadar pelanggaran pidana umum, melainkan juga berpotensi merusak disiplin dan netralitas prajurit. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik, aktivitas perjudian daring diancam hukuman pidana penjara dan denda.

Selain itu, Peraturan Panglima TNI mengatur larangan tegas bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan perjudian. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada hukuman disiplin hingga proses hukum militer.

Komisi I meminta agar pengawasan internal di setiap satuan diperketat. Rumah dinas, yang seharusnya menjadi tempat tinggal resmi prajurit beserta keluarga, tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan terlarang.

Komisi I Awasi Tindak Lanjut dan Minta Laporan Berkala

Dalam rapat pleno Komisi I, sejumlah anggota fraksi menyatakan akan meminta laporan perkembangan penanganan kasus secara berkala. Hal itu dilakukan agar publik mendapat kepastian bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi.

"Kami akan mengawal perkara ini. Setiap perkembangan harus dilaporkan secara terbuka, tentu dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Komisi I juga mendorong sinergi antara Polisi Militer, Pusat Polisi Militer TNI, dan kepolisian umum dalam mengusut jaringan judi online yang diduga memiliki keterkaitan lebih luas. Pendekatan lintas institusi dinilai penting untuk membongkar aktor intelektual dan aliran dana yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, Markas Besar TNI belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan di lokasi. Komisi I menegaskan akan terus mengawasi kasus ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap institusi pertahanan negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User