Oct 11, 2026
Politik

Polisi Bongkar TPPO Berkedok Salon di Garut, Ibu Muda Bandung Jadi Korban

GARUT — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Garut menetapkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan kerja di sebuah salon kecantikan yang berlokasi di wilayah Keca...

Polisi Bongkar TPPO Berkedok Salon di Garut, Ibu Muda Bandung Jadi Korban

GARUT — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Garut menetapkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan kerja di sebuah salon kecantikan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Garut Kota. Korban berinisial DF, seorang ibu muda asal Bandung, diduga dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai terapis salon.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah salon yang selama ini beroperasi di sebuah ruko di kawasan padat penduduk. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang, termasuk korban dan pemilik salon yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dijanjikan pekerjaan sebagai pegawai salon, namun sesampainya di lokasi justru dipaksa melayani tamu pria," kata seorang pejabat kepolisian di Mapolres Garut, beberapa waktu lalu.

Polisi menyatakan bahwa DF direkrut melalui perantara yang menjanjikan upah bulanan dan fasilitas tempat tinggal. Korban yang memiliki anak dan tengah membutuhkan penghasilan disebut menerima tawaran tersebut tanpa mengetahui bahwa salon tersebut digunakan sebagai kedok praktik prostitusi.

Modus Perekrutan dan Penahanan Korban

Menurut keterangan penyidik, tersangka menjalankan modus dengan mendekati perempuan berusia muda melalui jaringan pertemanan dan media sosial. Korban ditawari pekerjaan dengan iming-iming gaji tetap, kemudian ditempatkan di salon milik tersangka setelah menempuh perjalanan dari Bandung ke Garut.

Setelah tiba, korban disebut mengalami pembatasan ruang gerak. Dokumen identitas miliknya ditahan, dan komunikasi dengan keluarga dipersulit. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diarahkan untuk melayani tamu dengan tarif tertentu, dan sebagian besar penghasilan tersebut masuk ke tangan tersangka.

"Korban tidak diberikan kebebasan untuk keluar. Ada unsur pemaksaan dan penipuan dalam hal pekerjaan yang dijanjikan," ujar pejabat kepolisian tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbuatan cabul dan eksploitasi seksual. Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 15 tahun penjara.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai hasil transaksi, alat komunikasi, buku catatan pesanan, serta perlengkapan salon yang digunakan sebagai penutup kegiatan terlarang. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk para tamu dan pegawai lain yang berada di lokasi.

Penyidik menyatakan tengah mengembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan perekrutan yang lebih luas, termasuk peran perantara yang menghubungkan korban dengan pemilik salon. "Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Pengembangan terus dilakukan," tegasnya.

Korban saat ini telah diamankan dan menerima pendampingan dari unit pelayanan perempuan dan anak serta lembaga perlindungan saksi. Pihak berwenang menyatakan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama proses penyidikan berlangsung.

Perlindungan Korban dan Imbauan Publik

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya perempuan pencari kerja, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Masyarakat diminta memverifikasi legalitas perusahaan atau tempat kerja sebelum menerima tawaran, serta melaporkan indikasi penipuan kepada aparat setempat.

Kasus ini menambah daftar panjang TPPO dengan modus serupa di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kasus eksploitasi seksual berkedok usaha salon, karaoke, dan tempat hiburan lain masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan terhadap izin usaha dan aktivitas tempat hiburan. Selain penegakan hukum, langkah pencegahan melalui edukasi dan penguatan ekonomi keluarga dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan orang yang menyasar kelompok rentan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan di Mapolres Garut. Polisi memastikan akan menuntaskan penanganan perkara secara transparan dan memberikan perlindungan penuh kepada korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User