Bareskrim Bongkar Komplotan Pencuri Modul BTS, Kerugian Rp52 Miliar
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi secara terorganisasi di sejumlah wilayah Jabodetabek, Jawa...
Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi secara terorganisasi di sejumlah wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten. Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa malam (15/7/2026) itu mengamankan 12 tersangka sekaligus membongkar praktik yang menyebabkan hilangnya layanan seluler dan internet bagi jutaan pelanggan serta kerugian materiil mencapai puluhan miliar rupiah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andri Sudarmadji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/7/2026) menegaskan bahwa sindikat ini telah beraksi sedikitnya pada 37 titik menara telekomunikasi milik tiga operator besar nasional. "Total kerugian yang diderita operator mencapai Rp52,7 miliar, belum termasuk biaya pemulihan jaringan dan kerugian immateriil akibat hilangnya kepercayaan pelanggan," ujarnya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Operasi penangkapan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi berbeda, yakni di Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, Bogor, dan Karawang. Dari tangan para pelaku, penyidik menyita 84 unit modul BTS dari berbagai merek, 3 unit kendaraan operasional yang dimodifikasi, serta peralatan komunikasi yang digunakan untuk memantau pergerakan petugas keamanan operator. Brigjen Andri mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama empat bulan setelah adanya laporan lonjakan gangguan sinyal dari tiga operator seluler pada Maret 2026.
"Modus yang digunakan para pelaku sangat rapi. Mereka menyamar sebagai teknisi resmi dengan mengenakan seragam dan membawa peralatan standar. Mereka bahkan menggunakan aplikasi pemantau trafik jaringan untuk menentukan menara yang sedang dalam masa perawatan atau minim pengawasan," tambahnya.
Modus Operandi dan Jaringan Penadah
Penyidik menemukan bahwa sindikat ini terbagi menjadi dua klaster: tim eksekutor dan jaringan penadah. Tim eksekutor bertugas mengambil modul BTS dari menara dengan memotong sistem keamanan elektronik dan mekanik. Sementara itu, jaringan penadah yang berbasis di kawasan industri Jakarta Utara dan Bekasi menampung perangkat curian untuk dijual kembali ke pasar gelap nasional maupun diekspor secara ilegal ke beberapa negara di Asia Selatan.
"Modul-modul BTS ini memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar per unit, terutama karena komponennya mengandung logam mulia dan teknologi frekuensi radio yang sulit diproduksi secara lokal," jelas Brigjen Andri. Para penadah diduga memalsukan dokumen kepabeanan untuk mengirim perangkat tersebut ke luar negeri sebagai barang elektronik bekas.
Salah satu tersangka utama, berinisial AS (42 tahun), diketahui merupakan mantan teknisi operator seluler yang memiliki pengetahuan mendalam tentang arsitektur jaringan BTS dan celah keamanan fisik menara. Informasi ini digunakan untuk memetakan target dan menentukan waktu aksi yang tepat, biasanya pada dini hari saat aktivitas pemantauan jarak jauh sedang lengang.
Dampak Luas terhadap Layanan Publik
Pencurian modul BTS ini berdampak langsung pada kualitas layanan seluler dan internet di wilayah padat penduduk. Berdasarkan data yang dihimpun dari operator, sedikitnya 2,3 juta pelanggan di Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta mengalami gangguan sinyal selama periode Februari hingga Juni 2026. Gangguan terlama mencapai 72 jam di sejumlah area karena penggantian modul membutuhkan waktu impor komponen.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Rinaldi Firmansyah, menyatakan keprihatinannya atas maraknya aksi pencurian ini. "Ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan sabotase terhadap infrastruktur digital strategis nasional. Setiap menit tanpa sinyal berarti terputusnya akses masyarakat terhadap layanan perbankan, pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi digital," tegasnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Dampak ekonomi dari hilangnya konektivitas ini juga tidak kecil. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat estimasi potensi kerugian sektor usaha mikro dan menengah yang bergantung pada layanan seluler dan internet mencapai Rp1,3 triliun selama periode gangguan. Angka ini dihitung dari transaksi yang gagal, penurunan produktivitas, dan biaya beralih ke jaringan alternatif.
Langkah Mitigasi dan Pengamanan Infrastruktur
Menindaklanjuti temuan ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan para operator untuk memperketat pengamanan fisik menara telekomunikasi. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat implementasi standar keamanan baru yang mewajibkan setiap menara BTS dilengkapi sensor getar dan kamera pengawas terkoneksi langsung ke pusat pemantauan operator.
"Kami sedang menyusun Peraturan Menteri tentang Keamanan Infrastruktur Telekomunikasi yang akan mengatur kewajiban pengamanan berlapis, termasuk patroli berbasis drone dan sistem identifikasi biometrik bagi siapa pun yang mengakses menara," ujar Ismail dalam rapat koordinasi bersama Bareskrim dan ATSI di Kantor Kominfo, Kamis (17/7/2026).
Di sisi penegakan hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Brigjen Andri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron dan membongkar jaringan penadah internasional yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa ancaman terhadap infrastruktur digital nasional bukan hanya bersumber dari serangan siber, tetapi juga dari kejahatan fisik yang terorganisasi. Perlindungan terhadap menara-menara BTS kini menjadi prioritas bersama untuk menjamin keberlangsungan layanan telekomunikasi yang menjadi urat nadi kehidupan modern.
Comments (0)