Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengungkapkan bahwa pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia tidak lagi terpaku pada reaktor konvensional skala besar berbasis daratan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia dinilai memiliki peluang strategis untuk mengadopsi teknologi PLTN terapung (floating nuclear power plant/FNPP) berbasis reaktor modular kecil (Small Modular Reactor/SMR).
Langkah ini menjadi bagian dari eksplorasi opsi transisi energi bersih guna mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060. Model pembangkit terapung dianggap mampu menjawab tantangan geografis Nusantara yang terdiri dari ribuan pulau terpencil dengan infrastruktur kelistrikan yang belum saling terhubung secara terpusat.
Fleksibilitas dan Keunggulan Reaktor Terapung
PLTN terapung dirancang dengan menempatkan modul reaktor nuklir di atas struktur ponton atau kapal khusus yang ditambatkan di wilayah pesisir maupun lepas pantai. Pendekatan ini menawarkan sejumlah keunggulan teknis serta ekonomis dibandingkan konstruksi darat yang membutuhkan pembebasan lahan luas dan studi geologi daratan yang kompleks.
"PLTN kini memiliki variasi teknologi yang sangat dinamis. Reaktor modular terapung memungkinkan pasokan listrik masuk ke wilayah kepulauan dan kawasan industri pesisir tanpa memerlukan pembukaan lahan masif di daratan," ujar perwakilan regulator nuklir nasional tersebut.
Berikut adalah perbandingan karakteristik dasar antara PLTN konvensional darat dengan PLTN terapung:
| Parameter | PLTN Darat (Konvensional) | PLTN Terapung (FNPP/SMR) |
|---|---|---|
| Kapasitas Daya | 1.000 – 1.400 MW per unit | 50 – 300 MW per modul |
| Kebutuhan Lahan | Ratusan hektare di darat | Minimal (wilayah perairan/dermaga) |
| Fleksibilitas Lokasi | Terbatas pada lokasi tanah stabil | Tinggi, dapat dipindahkan antarpulau |
| Waktu Konstruksi | 7 – 10 tahun | 3 – 5 tahun (pabrikasi galangan kapal) |
Tahapan Implementasi dan Kesiapan Regulasi
Untuk merealisasikan pembangkit listrik nuklir terapung secara aman, Bapeten menyusun peta jalan pengawasan ketat yang mencakup berbagai aspek teknis dan keselamatan maritim. Tahapan kesiapan tersebut meliputi:
- Penyusunan Kerangka Regulasi Keselamatan Nuklir Maritim: Menyelaraskan aturan keselamatan reaktor nuklir dengan standar International Maritime Organization (IMO) dan International Atomic Energy Agency (IAEA).
- Studi Kelayakan Lingkungan dan Seismik Laut: Memetakan zona perairan aman dari risiko tsunami, palung aktif, dan jalur pelayaran internasional padat.
- Pengawasan Fabrikasi dan Standarisasi: Memastikan proses manufaktur reaktor di galangan kapal terakreditasi memenuhi standar keselamatan radiasi tertinggi.
- Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Lepas Pantai: Membangun sistem mitigasi terintegrasi antara otoritas maritim, pengawas nuklir, dan armada pertahanan laut.
Secara global, teknologi ini bukan hal baru. Rusia telah mengoperasikan pembangkit terapung Akademik Lomonosov berkapasitas 70 MW sejak 2019, sementara beberapa negara lain seperti China, Korea Selatan, dan Amerika Serikat tengah mematangkan desain serupa. Bagi Indonesia, kehadiran reaktor nuklir terapung diharapkan mampu memasok energi bersih yang stabil bagi industri pengolahan mineral (smelter) di luar Pulau Jawa serta mendukung elektrifikasi pulau-pulau 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Comments (0)