Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan fasilitas pelayanan Satpas Keliling guna mempermudah masyarakat Kota Bandung dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari ini, Jumat, 11 September 2026, petugas kepolisian mengoperasikan armada layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis untuk menjangkau warga yang membutuhkan akses layanan administrasi berkendara secara lebih cepat, praktis, dan efisien.
Lokasi dan Waktu Operasional Layanan SIM Keliling
Pelayanan mobil SIM Keliling Bandung pada hari ini dipusatkan di dua titik pusat keramaian dan bisnis. Tempat pertama berada di area parkir BPR KS Wastu Kencana, sedangkan titik lokasi kedua bertempat di BPR KS Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung. Petugas Satlantas Polrestabes Bandung siap memberikan pelayanan perpanjangan kartu izin mengemudi sejak pagi hari sesuai dengan jam operasional kantor setempat.
Perlu dicatat oleh warga pemohon bahwa fasilitas SIM Keliling ini memiliki keterbatasan jenis layanan. Petugas di lapangan hanya menerima permohonan perpanjangan khusus bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru atau melakukan peningkatan golongan SIM, pengurusan tetap diwajibkan untuk datang langsung ke Satpas Utama Polrestabes Bandung.
Analisis Biaya dan Dasar Hukum Perpanjangan SIM
Pelaksanaan perpanjangan SIM secara hukum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain tarif PNBP resmi, pemohon juga dikenakan biaya pendukung administrasi meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan tes psikologi sesuai regulasi keselamatan berlalu lintas.
Berikut adalah rincian estimasi biaya yang perlu disiapkan oleh masyarakat saat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Kota Bandung:
| Jenis Pengeluaran | Tarif SIM A | Tarif SIM C |
|---|---|---|
| Biaya Perpanjangan PNBP | Rp 80.000 | Rp 75.000 |
| Biaya Asuransi Kecelakaan | Rp 80.000 | Rp 80.000 |
| Biaya Pemeriksaan Kesehatan | Rp 50.000 | Rp 50.000 |
"Penyediaan mobil SIM Keliling ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam meningkatkan mutu pelayanan publik serta mengedukasi masyarakat agar senantiasa tertib administrasi jalan raya sesuai ketentuan Undang-Undang," ujar petugas Satlantas Polrestabes Bandung dalam keterangannya.
Persyaratan Berkas dan Alur Pengurusan Administrasi
Guna memastikan proses pelayanan berjalan lancar tanpa hambatan, para pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi bus SIM Keliling. Seluruh berkas wajib diserahkan kepada petugas di loket pendaftaran untuk diverifikasi.
- Membawa fotokopi KTP pemilik yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
- Menyerahkan SIM asli lama (SIM A atau SIM C) beserta fotokopinya yang belum habis masa berlakunya.
- Melampirkan Surat Keterangan Sehat resmi dari dokter yang telah ditunjuk di lokasi.
- Memiliki bukti hasil lulus Tes Psikologi SIM sebagai syarat utama evaluasi kesiapan mental berkendara.
Konsekuensi Hukum Bagi Pengendara Tanpa SIM Valid
Pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap pengemudi kendaraan motor di jalan raya diwajibkan memiliki dan membawa dokumen izin mengemudi yang sah. Apabila masa berlaku SIM telah melewati batas tanggal (kedaluwarsa), maka SIM tersebut dinyatakan mati dan pemilik wajib melakukan proses pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas utama.
Penegakan hukum lalu lintas secara tegas mengatur sanksi bagi setiap warga yang mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi SIM valid. Berdasarkan ketentuan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda administratif maksimal sebesar Rp 1.000.000. Oleh sebab itu, warga Kota Bandung diimbau memelihara kedisiplinan dengan memperpanjang masa berlaku SIM tepat waktu.
Comments (0)