Bandung — Pelaku Penganiayaan Juru Parkir di Simpang Surapati Ditangkap Kurang Tiga Jam
BANDUNG — Gerak cepat Satreskrim Polrestabes Bandung membuahkan hasil. Kurang dari tiga jam setelah penemuan seorang juru parkir tewas bersimbah darah di t
BANDUNG — Gerak cepat Satreskrim Polrestabes Bandung membuahkan hasil. Kurang dari tiga jam setelah penemuan seorang juru parkir tewas bersimbah darah di trotoar depan Gedung Geologi, Simpang Jalan Surapati–Sentot Alibasyah, pelaku penganiayaan berinisial Agus Sudrajat alias Cepi (37) berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya. Korban, Riki (40), diketahui meninggal akibat luka parah di kepala yang diakibatkan oleh pukulan benda tumpul.
22.15 WIB — Laporan Warga via Call Center 110
Kronologi penangkapan berawal saat petugas jaga menerima laporan darurat melalui layanan Call Center 110 pada Selasa (7/7/2026) pukul 22.15 WIB. Pelapor menyebutkan seorang pria tergeletak tak bernyawa di trotoar depan Gedung Geologi. Anggota langsung meluncur ke lokasi dan mendapati korban sudah tidak bernapas dengan luka serius di bagian kepala. Garis pembatas polisi segera dipasang, dan tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
- Laporan diterima – Pukul 22.15 WIB, laporan warga masuk ke Call Center 110 tentang pria tergeletak di trotoar Simpang Surapati.
- Petugas tiba di lokasi – Beberapa menit setelah laporan, tim patroli dan Reskrim mendatangi TKP depan Gedung Geologi dan memastikan korban meninggal dunia.
- Olah TKP – Polisi langsung memasang garis pembatas, mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa bercak darah di sekitar trotoar.
- Identifikasi korban – Korban diidentifikasi sebagai Riki (40), seorang juru parkir di kawasan tersebut.
Pukul 23.00 WIB — Penyelidikan Intensif Dimulai
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman di sekitar lokasi, penyidik memperoleh petunjuk bahwa korban sempat terlibat adu mulut dengan seorang pria beberapa saat sebelum ditemukan tewas. Hasil penyelidikan lapangan mengarah pada seorang pria berinisial Agus Sudrajat alias Cepi (37) yang diduga kuat sebagai pelaku. "Pengakuan sementara, korban mengajak pelaku berkelahi. Pelaku kemudian merasa tersinggung dan terjadilah perkelahian di antara keduanya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Rabu (8/7/2026).
- Keterangan saksi – Warga sekitar dan petugas keamanan (security) yang bertugas di kawasan Gedung Geologi memberikan informasi tentang pria yang terlibat cekcok dengan korban sesaat sebelum kejadian.
- Pelaku diidentifikasi – Nama dan ciri-ciri pelaku mulai mengerucut menjadi Agus Sudrajat alias Cepi.
- Tim buru sergap dibentuk – Satreskrim langsung mengerahkan unit buru sergap untuk melacak keberadaan pelaku.
Kurang dari Tiga Jam — Pelaku Ditangkap
"Dalam waktu kurang dari tiga jam, kami berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku," tegas AKBP Anton. Pelaku berhasil dibekuk di sebuah lokasi yang tidak jauh dari TKP. Dari hasil interogasi awal, peristiwa bermula ketika korban diduga mengajak pelaku berkelahi. Tersinggung, pelaku mengambil batu dan menghantam kepala korban beberapa kali. Setelah korban tersungkur, pelaku juga menginjak kepala korban hingga tewas di tempat.
- Lokasi penangkapan – Pelaku diamankan di sebuah tempat persembunyian tidak jauh dari Simpang Surapati.
- Pengakuan pelaku – Agus Sudrajat mengaku memukul kepala korban dengan batu lebih dari satu kali, lalu menginjak kepala korban yang sudah terkulai.
- Barang bukti – Polisi menyita batu yang diduga digunakan sebagai alat penganiayaan dari TKP.
Rabu Pagi — Bercak Darah Masih Terlihat
Hingga Rabu (8/7/2026) pagi, bercak darah masih terlihat jelas di trotoar depan Gedung Geologi, menarik perhatian warga yang melintas. Seorang petugas keamanan setempat, Yayan, mengaku tidak mengetahui persis kronologi kejadian karena saat itu sedang bertugas di sisi lain gedung. Meski demikian, ia membenarkan bahwa kawasan Simpang Surapati ramai pada malam hari, terutama karena aktivitas juru parkir dan pengunjung kafe di sekitarnya.
- Kondisi TKP pagi hari – Trotoar masih menyisakan bercak darah yang belum sepenuhnya dibersihkan.
- Keterangan saksi – Petugas keamanan Yayan hanya mendengar keributan dari kejauhan namun tak menyaksikan langsung perkelahian.
- Langkah selanjutnya – Polisi akan terus mendalami motif dan kemungkinan adanya saksi lain yang melihat kejadian secara utuh.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Bandung dan akan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Comments (0)