Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung kembali digelar secara terbuka pada Rabu (16/9/2026). Rapat strategis yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Bandar Lampung tersebut mengusung agenda penting, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 beserta penyampaian Nota Keuangan.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, hadir secara langsung memimpin jajaran eksekutif dengan didampingi oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta jajaran pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot). Suasana sidang berlangsung khidmat dan tertib, dihadiri oleh pimpinan dewan serta puluhan anggota legislatif dari lintas fraksi yang bersiap mengawal arah kebijakan fiskal dan pembangunan daerah ke depan.
Sorotan Kemandirian Fiskal dan Catatan Strategis Fraksi PDIP
Dalam pembahasan nota keuangan tersebut, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyampaikan deretan catatan kritikal dan strategis bagi eksekutif. Fraksi PDI-P secara khusus menyoroti aspek kemandirian fiskal Kota Bandar Lampung yang dinilai perlu ditingkatkan secara optimal agar ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat terus ditekan dari tahun ke tahun.
Perwakilan Fraksi PDI-P menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci utama dalam menjaga kestabilan pembangunan kota tanpa harus membebani struktur anggaran di masa mendatang.
"Kemandirian fiskal bukan sekadar angka dalam nota keuangan, melainkan cerminan dari efektivitas tata kelola potensi daerah. Pemkot Bandar Lampung harus lebih kreatif menggali sumber-sumber PAD baru serta melakukan intensifikasi pajak dan retribusi daerah secara efisien dan transparan," tegas perwakilan Fraksi PDI-P dalam pandangan umum fraksi.
Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja Sesuai Regulasi
Menanggapi berbagai masukan dari fraksi-fraksi dewan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memaparkan bahwa penyusunan Raperda APBD TA 2027 berpedoman penuh pada prinsip anggaran berbasis kinerja. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD yang menekankan efektivitas dan keterukuran sasaran pembangunan.
Eva Dwiana menekankan bahwa setiap alokasi anggaran dalam APBD 2027 dirancang untuk memberikan dampak langsung dan terukur bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung di berbagai sektor vital.
"Kami menyusun rancangan anggaran ini dengan semangat efisiensi dan prioritas pembangunan yang terukur. Setiap rupiah yang dialokasikan harus dipertanggungjawabkan serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perbaikan infrastruktur, dan penguatan ekonomi kerakyatan," ujar Eva Dwiana di hadapan majelis sidang paripurna.
Empat Raperda Inisiatif Pembahasan Bersama
Selain penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2027 oleh pihak eksekutif, sidang paripurna ini juga diwarnai dengan pemaparan empat Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan riil warga perkotaan.
Beberapa fokus utama yang menjadi perhatian dalam proses pembahasan Raperda APBD TA 2027 kali ini meliputi:
- Penguatan Kemandirian Fiskal: Mendorong terobosan baru dalam intensifikasi dan ekstensifikasi sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Efisiensi Belanja Daerah: Memastikan alokasi belanja daerah tepat sasaran pada sektor publik mendasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Penguatan Regulasi Lokal: Membahas empat Raperda inisiatif dewan sebagai payung hukum pendukung tata kelola kota yang berkelanjutan.
- Transparansi Tata Kelola: Menerapkan sistem penyusunan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Pembahasan Raperda APBD 2027 ini selanjutnya akan masuk ke tahap rapat kerja intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandar Lampung. Proses penyelarasan angka dan program ini ditargetkan selesai tepat waktu sebelum akhirnya disahkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Comments (0)