JAKARTA — Pemerintah tengah mematangkan regulasi anyar terkait tata kelola distribusi gas minyak cair atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi. Langkah pengetatan ini diambil merespons tren lonjakan konsumsi "gas melon" yang dinilai semakin membebani ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kerap tidak tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan kini mengkaji pembatasan pembelian berbasis tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil ekonomi. Kebijakan ini dirancang agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat rentan dan miskin, bukan golongan mampu.
Kronologi dan Tahapan Penataan Distribusi LPG Bersubsidi
Upaya transformasi subsidi LPG dari skema terbuka berbasis komoditas menjadi skema tertutup berbasis penerima manfaat telah berjalan melalui sejumlah tahapan:
- Pendataan Pengguna (2023–2024): Pemerintah mewajibkan pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) bagi setiap konsumen yang membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina untuk memetakan profil konsumen.
- Evaluasi Realisasi Kuota (Awal 2025): Kementerian ESDM mencatat lonjakan konsumsi tahunan yang menembus lebih dari 8,03 juta metrik ton, melampaui alokasi kuota yang ditetapkan dalam APBN.
- Penyusunan Kriteria Desil (Saat ini): Pengintegrasian data pembeli dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) guna menetapkan kelompok desil mana saja yang berhak mengakses tabung gas bersubsidi.
"Pemerintah terus mematangkan simulasi kebijakan agar proses transisi subsidi tertutup ini tidak memicu gejolak sosial di tengah masyarakat, sekaligus memastikan APBN terlindungi dari beban konsumsi berlebih," tegas perwakilan otoritas terkait dalam laporan evaluasi energi nasional.
Simulasi Perbandingan Skema Penyaluran LPG
Berikut gambaran perbedaan antara mekanisme distribusi lama dengan usulan skema berbasis desil yang sedang dikaji pemerintah:
| Indikator | Skema Lama (Terbuka) | Skema Baru (Berbasis Desil) |
|---|---|---|
| Target Penerima | Seluruh masyarakat tanpa seleksi kemampuan ekonomi | Hanya kelompok rumah tangga desil 1 hingga desil 4 |
| Verifikasi Data | Pencatatan NIK secara manual di pangkalan | Validasi otomatis via sistem terintegrasi Regsosek/DTKS |
| Kelompok Non-Sasaran | Tetap leluasa membeli LPG 3 kg | Diarahkan penuh ke tabung LPG non-subsidi (5,5 kg / 12 kg) |
Upaya Pengendalian Anggaran dan Pencegahan Kebocoran
Besarnya disparitas harga antara LPG 3 kg bersubsidi yang berkisar Rp19.000–Rp22.000 per tabung di tingkat pangkalan dengan LPG non-subsidi 12 kg yang mencapai lebih dari Rp200.000 disinyalir menjadi pemicu utama migrasi konsumen kelas menengah atas dan sektor usaha komersial.
Melalui kebijakan berbasis desil ini, pemerintah optimistis penyaluran subsidi dapat dihemat hingga triliunan rupiah sekaligus mencegah praktik pengoplosan gas ilegal. Regulasi teknis ini ditargetkan rampung setelah uji publik dan sinkronisasi lintas kementerian selesai dilakukan.
Comments (0)