Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45-49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru merupakan kemajuan signifikan dalam memperkuat pertanggungjawaban dunia usaha di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum dialog nasional yang berlangsung di Jakarta, Kamis, membahas implikasi hukum terhadap sektor korporasi nasional.
Perubahan Paradigma Pertanggungjawaban Korporasi
Bamsoet menjelaskan bahwa selama ini korporasi di Indonesia cenderung beroperasi tanpa ancaman sanksi pidana yang memadai. Pasal 45-49 KUHP baru ini disebutnya sebagai instrumen hukum yang mampu membongkar praktik-praktik korporasi yang selama ini merugikan kepentingan publik dan negara. Melalui regulasi ini, korporasi tidak lagi dapat berlindung di balik personifikasi hukum yang terbatas.
"Kehadiran pasal-pasal ini menandai perubahan paradigma besar dalam sistem hukum pidana nasional. Korporasi kini memiliki pertanggungjawaban pidana yang jelas, tidak bisa lagi menghindari konsekuensi hukum atas perbuatan yang dilakukannya," tegas Bamsoet yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mekanisme Penegakan Hukum Terhadap Korporasi
Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet menguraikan beberapa aspek penting dari Pasal 45-49 KUHP. Pertama, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang memungkinkan penuntutan terhadap badan usaha secara langsung, bukan hanya terhadap individu di dalamnya. Kedua, pengaturan mengenai Jenis-jenis pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, termasuk pembekuan kegiatan usaha dan pembubaran badan hukum.
"Pasal-pasal ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana. Sanksi yang ditetapkan juga bersifat proporsional namun memberikan efek jera," jelas Bamsoet.
Dampak Positif bagi Iklim Investasi
Bamsoet menilai bahwa penguatan regulasi ini justru akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di Tanah Air. Dengan adanya kejelasan hukum, investor domestik maupun asing akan memiliki kepastian regulasi yang lebih baik. Korporasi yang selama ini menjalankan usahanya secara wajar justru akan diuntungkan karena kompetitor yang bermain curang dapat ditindak secara hukum.
"Saya meyakini bahwa regulasi ini akan meningkatkan good corporate governance di Indonesia. Korporasi yang selama ini menjalankan praktik bisnis yang sehat tidak perlu khawatir, karena yang ditindak adalah mereka yang melanggar hukum," terang Bamsoet.
Legislator Dapil Jawa Tengah VII ini juga menekankan bahwa implementasi Pasal 45-49 KUHP memerlukan koordinasi lintas lembaga. Penegakan hukum terhadap korporasi membutuhkan sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam memahami dinamika bisnis yang kompleks. Pelatihan dan sosialisasi kepada aparat penegak hukum menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami di DPR akan terus memantau implementasi ketentuan ini. Pengawasan berlapis diperlukan agar pasal-pasal ini tidak disalahgunakan maupun diterapkan secara diskriminatif," tutup Bamsoet.
Comments (0)