Bamsoet: Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Korporasi

JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa ketentuan Pasal 45 hingga Pasal 49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional meru...

Bamsoet: Pasal 45-49 KUHP Baru Perkuat Akuntabilitas Korporasi

JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa ketentuan Pasal 45 hingga Pasal 49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional merupakan kemajuan signifikan dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha di Tanah Air. Pernyataan tersebut disampaikan politikus Partai Golkar itu di Jakarta, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Desember 2022.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kodifikasi hukum pidana nasional menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya korporasi diakui secara tegas sebagai subjek tindak pidana dalam kitab undang-undang hukum pidana. Selama puluhan tahun, pertanggungjawaban korporasi hanya diatur secara tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral.

"Kehadiran Pasal 45 sampai Pasal 49 KUHP merupakan kemajuan penting dalam memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Ketentuan ini mampu membongkar praktik pelanggaran yang selama ini kerap berlindung di balik badan hukum," kata Bambang Soesatyo.

Terobosan Kodifikasi Hukum Pidana Nasional

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP baru ditetapkan berlaku efektif tiga tahun sejak diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026. Masa transisi tersebut dimanfaatkan pemerintah dan DPR untuk menyosialisasikan substansi kodifikasi kepada aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat luas.

Bambang Soesatyo menyatakan, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana menjawab perkembangan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks. Ia menilai korporasi tidak lagi dapat berlindung di balik dalih bahwa perbuatan melawan hukum hanya dapat dipertanggungjawabkan secara perorangan.

"Negara hadir memastikan setiap entitas usaha beroperasi secara bertanggung jawab. Korporasi yang melakukan tindak pidana harus dapat dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya pengurusnya secara pribadi," ujar mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019—2024 tersebut.

Mekanisme Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Ketentuan Pasal 45 hingga Pasal 49 KUHP mengatur ruang lingkup pertanggungjawaban pidana korporasi secara sistematis. Pasal 45 menegaskan bahwa pemidanaan korporasi dapat dilakukan terhadap korporasi itu sendiri, pengurus, maupun pihak yang memberi perintah atau memimpin pelaksanaan tindak pidana.

Adapun Pasal 46 merumuskan tindak pidana oleh korporasi sebagai perbuatan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan atau hubungan kerja sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian, hubungan kerja, atau hubungan lain. Sementara Pasal 47 mengatur pihak-pihak yang dapat dipidana, mulai dari korporasi hingga pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur perusahaan.

Selanjutnya, Pasal 48 menetapkan kriteria pemidanaan korporasi dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, kerugian yang ditimbulkan, hingga dampak perbuatan terhadap masyarakat. Pasal 49 mengatur jenis pidana yang dapat dijatuhkan, dengan pidana pokok berupa denda paling sedikit kategori VIII, disertai pidana tambahan seperti perampasan keuntungan, perbaikan akibat tindak pidana, pencabutan izin, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, serta pengumuman putusan hakim.

Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Bambang Soesatyo menegaskan, penguatan akuntabilitas korporasi tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. Ia menyatakan dunia usaha yang taat aturan justru memperoleh perlindungan dari persaingan tidak sehat yang dilakukan korporasi nakal.

"Tujuan akhirnya adalah tata kelola perusahaan yang baik. Korporasi yang patuh tidak perlu khawatir. Ketentuan ini justru melindungi pelaku usaha yang jujur dari praktik curang kompetitornya," tutur wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menambahkan, DPR melalui fungsi pengawasan akan terus menindaklanjuti implementasi ketentuan tersebut agar berjalan konsisten setelah KUHP nasional berlaku penuh. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mempersiapkan kapasitas teknis, termasuk penyusunan peraturan pelaksana serta pedoman penanganan perkara yang melibatkan korporasi.

Selain itu, Bambang Soesatyo meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi kepada pelaku usaha kecil dan menengah agar memahami hak serta kewajibannya secara utuh. Dengan pemahaman yang memadai, ia meyakini ketentuan pertanggungjawaban korporasi akan menjadi instrumen efektif dalam memberantas kejahatan korporasi sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User