Oct 15, 2026
Politik

Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya Dua Teman Main, Alat Kelamin Robek

Peristiwa kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang balita berusia 3 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang teman bermainnya yang masi...

Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya Dua Teman Main, Alat Kelamin Robek

Peristiwa kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang balita berusia 3 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang teman bermainnya yang masing-masing berusia 9 tahun dan 13 tahun. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, mulai dari memar di wajah dan dada, luka cakaran di bahu, hingga luka robek pada bagian alat kelaminnya.

Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polresta Karawang, AKP Herwit Yanita Bintari, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua anak yang diduga sebagai pelaku. Identitas keduanya disamarkan dengan inisial R dan S sesuai ketentuan perlindungan anak yang berlaku.

"Kami telah mengamankan dua (pelaku) anak yaitu R dan S. Identitas anak disamarkan sesuai ketentuan perlindungan anak," ungkap Herwit dalam keterangan resminya.

Peristiwa yang mengguncang warga Kotabaru tersebut bermula ketika kedua orang tua korban pulang dari perantauan di Klaten dan langsung menjenguk anaknya yang selama ini dititipkan kepada sang nenek. Setibanya di rumah, keduanya mendapati buah hatinya dalam kondisi penuh luka.

Kronologi Kejadian di Kolong Jembatan Simpang Jomin

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 12 Oktober 2025, di kawasan kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Desa Jomin Timur, Kotabaru. Lokasi tersebut dikenal sebagai tempat anak-anak setempat bermain dan mencari ikan di saluran air di sekitarnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, korban yang tengah bermain menghampiri anak berusia 9 tahun yang biasa disapanya dengan sebutan 'om gendut'. Saat itu, anak tersebut sedang mencari ikan tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Tak berselang lama, anak berusia 13 tahun menyusul ke lokasi yang sama.

Menurut keterangan kepolisian, anak berusia 9 tahun kemudian mengajak teman yang lebih tua untuk merencanakan tindakan kekerasan terhadap korban. Keduanya lantas pergi menuju rumah anak berusia 13 tahun untuk mengambil gunting dan tusuk sate, dua benda yang kemudian digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Pada pukul 17.40 WIB, kedua anak itu kembali ke lokasi di dekat rel kereta api Simpang Jomin dan langsung melancarkan kekerasan fisik terhadap korban. Celana korban dibuka paksa, lalu alat kelaminnya ditusuk menggunakan tusuk sate dan digunting hingga mengalami luka robek serta mengeluarkan darah.

"Korban juga diduga dipukul pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran. Korban yang menjerit kesakitan kemudian diantar pulang oleh anak R," beber Herwit.

Korban Dirujuk ke RS Siloam Purwakarta

Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka serius pada area alat kelaminnya. Tim medis kemudian merujuk balita malang itu ke RS Siloam Purwakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Satreskrim PPA PPO Polresta Karawang juga telah mendatangi korban guna melakukan pengecekan langsung, memastikan korban memperoleh perawatan serta pemeriksaan medis dari pihak rumah sakit. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, Ps Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menyatakan bahwa luka yang dialami korban pada alat vitalnya tergolong cukup parah. Kendati demikian, ia belum dapat memastikan secara medis tingkat keparahan luka tersebut.

"Kalau secara kasat mata memang iya (terpotong), tapi kalau secara medis mungkin bisa minta penjelasan langsung ke dokternya, ya," ujar Muh Asim.

Penanganan Hukum dan Perlindungan Anak

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah dilaporkan oleh kedua orang tua korban kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kedua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur tetap diproses hukum dengan mekanisme khusus, termasuk penyamaran identitas dan pendampingan psikologis.

Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi penegakan hukum maupun pemulihan kondisi korban. Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum diatur secara ketat dalam sistem peradilan pidana anak, sehingga proses hukum yang dijalani kedua pelaku akan berbeda dengan perkara pidana orang dewasa.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah. Lingkungan bermain yang aman serta peran aktif keluarga dan warga dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kekerasan antar anak yang berdampak fatal bagi tumbuh kembang korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User