Badan POM Berlakukan Standar Keamanan Pangan Lebih Ketat

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) resmi memberlakukan standar keamanan pangan yang lebih ketat mulai 1 Januari 2025. Regulasi terbaru ini mewajibkan seluruh produsen pangan olahan

Jul 23, 2026 - 06:23
0 0
Badan POM Berlakukan Standar Keamanan Pangan Lebih Ketat

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) resmi memberlakukan standar keamanan pangan yang lebih ketat mulai 1 Januari 2025. Regulasi terbaru ini mewajibkan seluruh produsen pangan olahan untuk menerapkan sistem jaminan keamanan pangan yang lebih komprehensif, termasuk pengawasan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Langkah ini diambil menyusul masih tingginya temuan kasus cemaran mikroba, bahan kimia berbahaya, dan pemalsuan label pada produk pangan yang beredar di pasar.

Latar Belakang dan Tujuan

Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/10), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap data temuan lapangan. Sepanjang tahun 2024, Badan POM menemukan sebanyak 12,7 persen dari total 45.000 sampel produk pangan olahan yang diuji tidak memenuhi standar keamanan. Temuan terbanyak meliputi penggunaan pengawet berlebih (31%), cemaran mikroba (28%), dan kandungan logam berat (15%). “Standar baru ini bertujuan menekan angka pelanggaran hingga di bawah 5 persen dalam tiga tahun ke depan,” ujar Taruna.

Regulasi ini juga mengadopsi standar internasional Codex Alimentarius dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Badan POM menggandeng Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, dan asosiasi pelaku usaha untuk memastikan implementasi berjalan lancar. Sanksi administratif hingga pencabutan izin edar akan diterapkan bagi produsen yang tidak patuh.

Rincian Standar Baru

Beberapa poin utama dalam standar baru ini meliputi:

Pertama, setiap produk pangan olahan wajib memiliki sertifikat jaminan keamanan pangan yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang diakui. Kedua, produsen harus melakukan uji laboratorium terhadap setiap batch produksi sebelum diedarkan. Ketiga, label produk harus mencantumkan informasi alergen, tanggal kadaluwarsa, dan komposisi secara lengkap. Keempat, industri kecil dan menengah (IKM) diberikan masa transisi hingga Juni 2025 untuk menyesuaikan diri, dengan pendampingan teknis dari Badan POM dan dinas terkait.

Badan POM juga akan memperketat pengawasan di titik distribusi, termasuk pasar tradisional dan ritel modern. Setiap produk yang tidak memenuhi standar akan ditarik dari peredaran dan diumumkan secara berkala melalui portal resmi Badan POM. Taruna menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim pengawas lapangan yang diperkuat dari 1.200 menjadi 1.800 orang pada tahun 2025.

Dampak bagi Industri dan Konsumen

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), Adhi Lukman, menyambut baik kebijakan ini. “Standar baru mendorong peningkatan kualitas produk dan daya saing di pasar global. Namun, kami meminta pemerintah memberikan insentif bagi IKM agar biaya sertifikasi tidak memberatkan,” ujarnya. Di sisi lain, konsumen diharapkan lebih terlindungi dari risiko keracunan pangan. Data Kementerian Kesehatan mencatat, rata-rata 1.200 kasus keracunan pangan terjadi setiap tahun di Indonesia, dengan 60% di antaranya disebabkan oleh pangan olahan yang tidak memenuhi standar.

Dengan pemberlakuan standar baru ini, Badan POM menargetkan penurunan kasus keracunan pangan sebesar 40% pada tahun 2026. Masyarakat juga diimbau untuk lebih cerdas memilih produk dengan memeriksa label izin edar dan tanggal kadaluwarsa. “Kemanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Taruna.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User