Anggota Polres Tangsel Ditangkap atas Penyalahgunaan Narkoba

Tangerang Selatan, 12 Juni 2025 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengamankan seorang personelnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penangkapan...

Anggota Polres Tangsel Ditangkap atas Penyalahgunaan Narkoba

Tangerang Selatan, 12 Juni 2025 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengamankan seorang personelnya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penangkapan terhadap Brigadir Kepala AR terjadi pada Selasa (10/6/2025) pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati Raya, Kelurahan Ciputat Timur, Kecamatan Ciputat. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus kristal bening diduga sabu dengan berat total 2,5 gram, seperangkat alat isap bong, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iswanto, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (11/6/2025) siang, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu. "Kami telah melakukan gelar perkara internal. Oknum yang bersangkutan akan diproses pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus menjalani sidang kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi," tegasnya.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan keterangan resmi, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang kerap dikunjungi orang secara singkat pada malam hari. Tim Propam yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Propam, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dimas Bayu, melakukan penyelidikan selama lima hari sebelum akhirnya menggerebek lokasi. Saat digeledah, AR yang sedang berada di ruang tengah bersama seorang teman wanitanya tidak dapat mengelak. Tes urine yang dilakukan segera setelah penangkapan menunjukkan hasil positif amphetamine.

"Saat penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan alat isap yang masih hangat," jelas Iptu Dimas. Barang bukti lainnya, berupa catatan transaksi digital, tengah ditelusuri oleh Tim Siber Polres untuk mengungkap jaringan pemasok. AR saat ini ditahan di sel khusus Mapolres dan telah dinonaktifkan dari jabatannya di Satuan Sabhara.

Respons Tegas Pimpinan

AKBP Iswanto mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kejadian tersebut, mengingat pihaknya baru saja meraih penghargaan dari Kapolda Metro Jaya atas kinerja pemberantasan narkoba triwulan pertama 2025.

"Ini pukulan berat bagi kami. Namun, justru karena itu kami harus lebih keras menindak oknum yang menyalahgunakan wewenang. Kami tidak akan menutup-nutupi, bahkan kami akan transparan kepada publik," ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Kapolres memerintahkan seluruh personel untuk menjalani tes urine massal yang dimulai hari yang sama. Tiga puluh dua anggota yang bertugas di wilayah rawan narkoba menjadi prioritas. "Ini adalah shock therapy. Siapa pun yang terlibat, kami tindak tegas," tambahnya.

Proses Pidana dan Etik Berjalan Paralel

Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pengawasan langsung Wakapolres, Komisaris Polisi (Kompol) Nurul Huda. AR disangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. Sementara itu, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dijadwalkan pekan depan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, AR terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sidang etik akan dipimpin oleh Wakapolres selaku Ketua Komisi. Kami memiliki bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil tes urine dan pengakuan awal," kata Kepala Subbidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dedi Mulyadi, yang turut hadir dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa dua rekan kerja AR yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.

Dampak dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Penangkapan ini menimbulkan kehebohan di internal Polres Tangerang Selatan. Sejumlah personel yang enggan disebutkan namanya menyatakan keterkejutan karena AR dikenal sebagai anggota yang pendiam dan rajin. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menggunakan narkoba selama sekitar empat bulan. Sumber di lingkungan Polres menyebutkan AR diduga terjerat narkoba akibat pergaulan di luar dinas dan masalah pribadi.

Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Dr. Reni Wulandari, dalam wawancara terpisah, mengapresiasi kecepatan penanganan internal.

"Polri menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal berfungsi. Namun, perlu dipastikan bahwa proses hukum berjalan hingga tuntas dan tidak ada upaya peringanan yang tidak wajar,"

komentarnya.

AKBP Iswanto menutup keterangan pers dengan menegaskan bahwa perang terhadap narkoba di tubuh Polri adalah bagian dari reformasi institusi yang lebih luas. "Kami mohon doa dan dukungan masyarakat. Tidak ada polisi yang kebal hukum. Kami akan bersihkan terus lembaga ini," pungkasnya. Polres Tangerang Selatan sendiri dalam dua tahun terakhir telah menindak 17 personel yang terlibat pelanggaran, tiga di antaranya terkait narkoba.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User