Sep 02, 2026
Politik

Anggaran Rp 94 Miliar 2027 Dinilai Tidak Cukup, Komnas HAM Kesulitan Tangani Pelanggaran HAM Berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pagu anggaran sebesar Rp 94 miliar yang dialokasikan untuk tahun 2027 tidak memadai untuk menyelesaikan penanganan pelanggaranHAM berat di Ind...

Anggaran Rp 94 Miliar 2027 Dinilai Tidak Cukup, Komnas HAM Kesulitan Tangani Pelanggaran HAM Berat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pagu anggaran sebesar Rp 94 miliar yang dialokasikan untuk tahun 2027 tidak memadai untuk menyelesaikan penanganan pelanggaranHAM berat di Indonesia. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan penilaian tersebut dalam kesempatan terpisah, Senin (1/9).

Keterbatasan Anggaran Ancam Penegakan HAM

Anis Hidayah menegaskan bahwa besaran anggaran yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan itu tidak sebanding dengan beban tugas dan tanggung jawab lembaga independen tersebut. Ia menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran HAM berat memerlukan proses investigations yang kompleks, melibatkan saksi-saksi di berbagai wilayah, serta membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Dengan pagu sebesar Rp 94 miliar, kami tidak mampu menjalankan tugas-tugas kami secara optimal dalam menyelidiki dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat," tegas Anis Hidayah.

Komnas HAM secara konstitusional memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang bersifat berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kewenangan itu mencakup pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan keadaan, dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah maupun lembaga terkait.

Dampak pada Proses Penyelesaian Kasus

Keterbatasan anggaran ini dinilai akan berdampak langsung pada kelanjutan beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang masih dalam proses penanganan. Anis Hidayah mengungkapkan bahwa beberapa investigations yang sedang berjalan harus dilakukan secara bertahap akibat keterbatasan sumber daya finansial.

Ia menambahkan bahwa biaya perjalanan dinas untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, honorarium saksi dan ahli, serta operasional tim penyelidik menjadi komponen yang sangat terbebani dengan anggaran yang ada saat ini.

"Kami berharap pemerintah dapat merevisi pagu anggaran kami agar mampu memenuhi standar minimum dalam menjalankan mandate konstitusional," lanjut Anis Hidayah.

Koordinasi dengan Lembaga Terkait

Komnas HAM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan DPR RI melalui Komisi III yang membidangi hukum dan HAM untuk menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan anggaran lembaga. Anis Hidayah menekankan bahwa penguatan anggaran bukan semata untuk kepentingan administratif, melainkan demi keberlanjutan penegakanHAM di Indonesia.

Lembaga ini juga bakal menyampaikan secara tertulis kebutuhan anggaran riil yang dibutuhkan untuk menangani seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang masuk ke dalam catatan mereka. Data tersebut bakal digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pembahasan RAPBN tahun anggaran berikutnya.

Komnas HAM merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 dan terakhir diperkuat kedudukannya melalui UU HAM. Lembaga ini memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi di bidang hak asasi manusia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User