Ahmad Irawan Desak Pemerintah Evaluasi Daerah Otonomi Baru
Jakarta — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Irawan mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja daerah otonomi baru (DO...
Jakarta — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Irawan mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran. Desakan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Dalam forum tersebut, politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah daerah pemekaran yang belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam aspek pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Padahal, pembentukan daerah-daerah itu telah disahkan melalui undang-undang dan bertujuan mempercepat pembangunan. “Kami meminta Kementerian Dalam Negeri menyampaikan laporan evaluasi yang objektif, termasuk rekomendasi tegas bagi daerah yang performanya tidak sesuai target,” ujar Ahmad Irawan.
Evaluasi Mandat Undang-Undang
Ahmad Irawan menekankan bahwa langkah evaluasi merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejumlah regulasi turunannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap daerah persiapan dan daerah otonomi baru wajib menjalani evaluasi dalam kurun waktu tertentu pasca pembentukannya. “DPR tidak bisa tinggal diam. Jika hasil evaluasi merekomendasikan penggabungan kembali atau penyesuaian status, Komisi II akan menindaklanjutinya secara kelembagaan melalui mekanisme legislasi,” katanya.
Rapat yang berlangsung selama hampir tiga jam itu turut dihadiri Menteri Dalam Negeri beserta jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa dari 12 daerah otonomi baru yang dievaluasi, enam di antaranya masih menghadapi kendala serius pada indikator tata kelola keuangan dan pengisian jabatan pemerintahan.
Penekanan pada Akuntabilitas Anggaran
Selain menyoroti kinerja birokrasi, pernyataan dari Ahmad Irawan juga menekankan perlunya akuntabilitas pengelolaan anggaran. Ia menegaskan bahwa setiap daerah pemekaran menerima alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. “Kita tidak ingin ada daerah yang hanya menjadi rutinitas administratif tanpa memberikan dampak konkret. Penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan penurunan angka kemiskinan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Rapat Koordinasi teknis antara Komisi II dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah dijadwalkan bulan depan untuk memverifikasi temuan sementara. Ahmad Irawan menambahkan bahwa Fraksi Partai Golkar akan menyuarakan hal ini secara konsisten di setiap forum Pleno Komisi II.
Keputusan dan Langkah Lanjutan
Hasil RDP tersebut menetapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menyampaikan hasil evaluasi final dalam rapat lanjutan paling lambat 30 hari kerja. Komisi II, menurut Ahmad Irawan, akan menggunakan hasil evaluasi itu sebagai dasar pertimbangan untuk menyusun rekomendasi kepada Badan Legislasi DPR. “Jika memang diperlukan revisi undang-undang atau bahkan pembekuan daerah, DPR siap menjalankan fungsi pengawasannya. Keputusan final tetap mengacu pada data dan kepentingan masyarakat di daerah tersebut,” tutupnya.
Dengan disahkannya jadwal rapat lanjutan, pengambilan keputusan atas nasib daerah-daerah otonomi baru itu diperkirakan akan bergulir pada masa sidang berikutnya. Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjaga efektivitas desentralisasi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Comments (0)