Ahmad Irawan Desak Evaluasi Menyeluruh Daerah Otonomi Baru

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daerah otonom baru (DOB) yang telah dimekarkan dalam dua dekade terakh...

Ahmad Irawan Desak Evaluasi Menyeluruh Daerah Otonomi Baru

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daerah otonom baru (DOB) yang telah dimekarkan dalam dua dekade terakhir. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/6).

Evaluasi Harus Komprehensif

Dalam pemaparannya, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menekankan bahwa evaluasi tidak boleh bersifat parsial dan harus mencakup tiga dimensi utama: kapasitas fiskal, kualitas pelayanan publik, dan stabilitas politik lokal. Ia merujuk pada fakta bahwa sejak moratorium pemekaran wilayah dicabut, sejumlah 14 daerah otonom baru terbentuk antara tahun 2013 hingga 2025, namun belum seluruhnya menunjukkan kinerja memadai.

“Kami mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah-daerah tersebut. Jangan sampai pemekaran justru membebani anggaran negara tanpa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,”

tegas Ahmad Irawan di hadapan peserta rapat.

Kinerja Pelayanan Publik Jadi Sorotan

Politisi senior itu secara khusus menyoroti rendahnya indeks pelayanan publik di beberapa DOB. Berdasarkan data yang ia kutip dari laporan Ombudsman RI tahun 2025, empat dari tujuh DOB yang dievaluasi memperoleh predikat zona kuning kepatuhan standar pelayanan. Ia meminta Ditjen Otonomi Daerah untuk menetapkan indikator kinerja minimum yang mengikat, bukan sekadar rekomendasi administratif.

“Masyarakat di daerah pemekaran harus merasakan kehadiran negara secara nyata. Pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan akses kesehatan tidak boleh kalah dibanding daerah induk,”

ujarnya.

Penguatan Fiskal dan Kelembagaan Daerah

Ahmad Irawan juga menyoroti ketimpangan kapasitas fiskal antara daerah induk dan DOB. Ia mengungkapkan, rata-rata Pendapatan Asli Daerah (PAD) DOB hanya menyumbang 9 hingga 14 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara sisanya masih bergantung pada dana transfer pusat. Kondisi ini, menurutnya, harus direspons dengan kebijakan afirmatif berupa penguatan kapasitas aparatur dan pendampingan perencanaan pembangunan yang berorientasi hasil.

“Kita perlu instrumen pembinaan yang lebih terstruktur. Bimbingan teknis saja tidak cukup. Harus ada pendampingan langsung dari pusat hingga pemerintah daerah mampu mandiri,”

tambahnya.

Langkah Strategis Komisi II

Menindaklanjuti dinamika tersebut, Komisi II DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Daerah Otonom Baru pada masa sidang mendatang. Ahmad Irawan mengungkapkan bahwa panja akan memanggil seluruh kepala daerah DOB untuk memaparkan capaian dan hambatan di wilayah masing-masing. Hasil evaluasi direncanakan menjadi dasar rekomendasi kepada pemerintah, termasuk kemungkinan merevisi regulasi tentang tata cara pemekaran daerah.

Rapat pada hari itu juga menyepakati bahwa Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri akan menyerahkan data evaluasi terkini dalam waktu 30 hari kerja sebagai bahan awal kerja panja. Ahmad Irawan menegaskan, langkah ini murni untuk memperkuat desain kebijakan desentralisasi yang berkeadilan, bukan untuk menghambat aspirasi pemekaran yang sah secara konstitusional.

“Aspirasi masyarakat harus tetap dihormati, tetapi harus dilandasi kajian objektif dan perencanaan matang. Kami di Komisi II akan memastikan setiap pemekaran yang disetujui benar-benar layak secara administrasi, ekonomi, dan sosial,” pungkasnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User