85 Korban Investasi Emas PT Divine Gold Jewelry Lapor Bareskrim, Rugi Rp 25 Miliar

JAKARTA — Sebanyak 85 orang yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan investasi jual beli emas dan perak melaporkan PT Divine Gold Jewelry ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut disampaikan secara k...

Oct 10, 2026 - 19:25
0 0
85 Korban Investasi Emas PT Divine Gold Jewelry Lapor Bareskrim, Rugi Rp 25 Miliar

JAKARTA — Sebanyak 85 orang yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan investasi jual beli emas dan perak melaporkan PT Divine Gold Jewelry ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut disampaikan secara kolektif pada Rabu (12/2/2025) dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 25 miliar. Para pelapor mendesak penyidik segera menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka dalam perkara yang dinilai merugikan masyarakat luas tersebut.

Kuasa hukum para korban, Andi Setiawan, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan seluruh dokumen transaksi, mulai dari perjanjian kerja sama, bukti transfer, hingga tangkapan percakapan dengan pihak manajemen perusahaan. Menurutnya, laporan resmi telah diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan nomor registrasi yang telah dikonfirmasi kepada para pelapor.

"Kami telah menyerahkan seluruh bukti transaksi dan komunikasi kepada penyidik. Harapan kami laporan ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar tidak ada korban baru," ujar Andi Setiawan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Modus Investasi Emas dan Perak

Berdasarkan keterangan para korban, PT Divine Gold Jewelry menawarkan skema investasi emas dan perak dengan janji keuntungan tetap yang jauh di atas suku bunga perbankan. Perusahaan disebut menjanjikan imbal hasil berkisar 5 hingga 10 persen per bulan dengan jangka waktu kontrak tertentu, serta menyertakan jaminan pembelian kembali atas logam mulia yang diserahkan investor.

Para korban mengaku tergiur karena perusahaan menampilkan legalitas usaha, kantor representatif, hingga testimoni sejumlah nasabah yang diklaim telah menerima keuntungan secara rutin. Namun, pembayaran keuntungan dilaporkan mulai terhenti sejak pertengahan 2024. Setelah itu, kantor perusahaan disebut tidak lagi beroperasi seperti biasa dan sejumlah pengurus tidak dapat dihubungi.

Seorang korban berinisial RS (42) menyatakan telah menyetor dana sebesar Rp 1,8 miliar secara bertahap sejak Maret 2023. Ia mengaku baru menyadari ada kejanggalan ketika permohonan pencairan dana yang diajukan pada November 2024 tidak mendapat tanggapan hingga awal 2025.

"Saya menyerahkan uang dalam beberapa tahap. Awalnya lancar, lalu berhenti tanpa penjelasan. Sampai sekarang tidak ada penyelesaian," kata RS.

Total Kerugian Ditaksir Rp 25 Miliar

Dari penghitungan sementara yang dihimpun para pelapor, total kerugian 85 korban mencapai sekitar Rp 25 miliar. Nilai itu berasal dari setoran modal awal, dana tambahan, serta keuntungan yang belum dibayarkan sesuai perjanjian. Jumlah korban maupun nominal kerugian masih berpotensi bertambah karena sejumlah investor lain disebut sedang melengkapi dokumen untuk ikut melapor.

Para pelapor menduga perusahaan menjalankan kegiatan penghimpunan dana tanpa izin yang sah. Mereka meminta penyidik menelusuri aliran dana, aset perusahaan, serta keterlibatan sejumlah nama yang tercatat dalam struktur pengurus. Selain itu, korban berharap ada penyitaan aset agar pemulihan kerugian dapat dilakukan.

Pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan rinci mengenai status perkara. Namun, berdasarkan prosedur yang berlaku, laporan masyarakat akan melalui tahap penyelidikan untuk memverifikasi unsur pidana, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan ketentuan perlindungan konsumen.

Desakan Penyelesaian Hukum

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menegaskan perlunya penguatan pengawasan terhadap produk investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan ketentuan di sektor jasa keuangan, setiap penghimpunan dana masyarakat wajib memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Koalisi korban menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan membuka posko pengaduan bagi investor lain yang mengalami hal serupa. Mereka juga berencana mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban apabila perkara memasuki tahap penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Divine Gold Jewelry. Penyidik dijadwalkan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat guna menindaklanjuti laporan para korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User