DENPASAR — Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal India yang terlibat dalam sindikat kejahatan siber lintas negara resmi menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara bervariasi akibat perannya dalam mengoperasikan situs perjudian daring berskala internasional dari Pulau Dewata.
Jaksa Penuntut Umum, Ni Made N Lumisensi, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka terbukti melanggar hukum dengan menawarkan serta memberi kesempatan bermain judi tanpa izin resmi sebagai mata pencaharian pokok.
Kronologi Perkara dan Pembagian Peran Sindikat
Berdasarkan fakta persidangan, sindikat terorganisir asal India ini membangun basis operasi digital mereka di dua titik lokasi strategis di Bali guna menghindari pantauan otoritas penegak hukum di negara asal. Berikut adalah urutan pengungkapan peran kejahatan para terdakwa:
- Pembentukan Basis Operasi: Sindikat menyewa dua properti di Bali untuk dijadikan pusat kendali (call center dan server operasional) judi daring internasional.
- Pembagian Peran Koordinator: Terdakwa Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur ditunjuk sebagai pemimpin lapangan serta pengawas operasional teknis jaringan.
- Perekrutan Operator: Sebanyak 33 WNA India lainnya dipekerjakan sebagai staf teknis, layanan pelanggan, dan pemroses transaksi deposit maupun penarikan dana judi.
- Penggerebekan Siber: Aparat penegak hukum membongkar markas operasi sindikat tersebut dan mengamankan puluhan unit perangkat keras komputer beserta telepon genggam sebagai barang bukti.
Tuntutan Berbeda Berdasarkan Tanggung Jawab Pidana
JPU menetapkan disparitas tuntutan hukuman dengan mempertimbangkan strata peran masing-masing terdakwa di dalam organisasi perjudian daring tersebut. Dua otak operasional dituntut hukuman paling berat dibandingkan operator lapangan.
“Meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama masa tahanan,” tegas JPU Ni Made N Lumisensi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terhadap 33 terdakwa lainnya yang berstatus sebagai anggota operator, jaksa menuntut hukuman masing-masing berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani.
Ancaman Sanksi Deportasi dan Penegakan Hukum
Perbuatan ke-35 WNA India ini dinilai melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Selain hukuman badan, JPU mendesak majelis hakim mengeluarkan penetapan sanksi keimigrasian administratif lanjutan setelah vonis dijalankan. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan serta kedaulatan hukum Indonesia dari ancaman sindikat kejahatan transnasional.
- Seluruh terpidana wajib menjalani masa pidana kurungan penuh di lembaga pemasyarakatan.
- Setelah masa pidana selesai, para terdakwa langsung diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk dideportasi.
- Para terdakwa diusulkan masuk dalam daftar tangkal (blacklist) masuk wilayah yurisdiksi Indonesia.
Comments (0)