2 Perempuan di Serang Ditangkap Buntut Tipu Paket Haji, Kerugian Rp 7,65 M
Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus penipuan berkedok paket haji khusus yang merugikan calon jemaah hingga Rp 7,65 miliar. Dua perempuan berinisia
Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus penipuan berkedok paket haji khusus yang merugikan calon jemaah hingga Rp 7,65 miliar. Dua perempuan berinisial NN (53) dan NZ (31) ditangkap setelah seorang pengusaha di Kabupaten Serang melaporkan bahwa dirinya dan belasan orang lain tak kunjung diberangkatkan meski telah membayar miliaran rupiah.
Dari Tawaran VIP Rp 320 Juta, Dibujuk Upgrade ke Rp 450 Juta
Kronologi bermula ketika korban AW, pemilik perusahaan di Kabupaten Serang, menerima penawaran paket haji khusus skema Mujamalah atau Furoda dengan fasilitas VIP. Para pelaku menjanjikan pelayanan eksklusif dengan biaya Rp 320 juta per orang. Merasa tergiur, korban justru meminta peningkatan layanan mencakup hotel, konsumsi, dan transportasi selama di Tanah Suci.
“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, kasus ini bermula saat korban berinisial AW ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP seharga Rp 320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk di-upgrade antara lain hotel, makanan, dan transportasi,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Jumat (26/6/2026).
Setelah tawar-menawar, NN dan NZ menyetujui permintaan korban dengan menaikkan biaya menjadi Rp 450 juta per jemaah. Korban pun mendaftarkan total 19 orang, termasuk dirinya, sehingga nilai yang diserahkannya seharusnya mencapai Rp 8,55 miliar. Namun, hasil penyelidikan sementara mencatat kerugian yang sudah terjadi sebesar Rp 7,65 miliar—dana yang diduga telah diterima pelaku secara bertahap.
Tidak Ada Izin Resmi, Pemberangkatan Tak Kunjung Terwujud
Hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan 19 calon jemaah itu tak kunjung terwujud. Kecurigaan korban berujung pada laporan ke Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ternyata tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH), apalagi otoritas untuk memberangkatkan haji Mujamalah atau Furoda yang notabene bukan bagian dari kuota reguler pemerintah.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Masyarakat harus lebih teliti dan mengecek legalitas penyelenggara haji melalui kanal resmi Kementerian Agama,” tegas Kombes Maruli.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, NN dan NZ dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasus ini menambah daftar panjang penipuan haji khusus yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk beribadah tanpa antrean panjang, sekaligus menjadi peringatan agar setiap tawaran perjalanan ibadah dipastikan legalitasnya agar tidak menjadi korban berikutnya.
Comments (0)