13 Sekolah Negeri di Jakarta Resmi Menyandang Status Bangunan Heritage
Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bahwa 13 sekolah negeri di wilayah ibu kota telah ditetapkan sebagai bangunan heritage atau cagar budaya. Seluruh institusi pendidikan tersebut me...
Dinas Pendidikan DKI Jakarta secara resmi mengumumkan bahwa 13 sekolah negeri di wilayah ibu kota telah ditetapkan sebagai bangunan heritage atau cagar budaya. Seluruh institusi pendidikan tersebut memiliki catatan sejarah panjang, yakni telah berdiri sebelum Republik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan penetapan status ini dalam sebuah konferensi pers di Balai Kota pada Senin, 27 Juli 2026.
"Kami menegaskan bahwa ke-13 sekolah ini bukan sekadar tempat belajar, melainkan juga saksi bisu perjalanan bangsa. Arsitektur dan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya harus dilindungi dan dilestarikan," ujar Nahdiana di hadapan awak media.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bidang Kebudayaan dan Permuseuman Dinas Pendidikan, sejumlah sekolah tersebut dibangun pada era kolonial Hindia Belanda, bahkan ada yang telah beroperasi sejak awal abad ke-20. Proses pendaftaran dan verifikasi berlangsung selama hampir dua tahun, melibatkan tim ahli cagar budaya, sejarawan, serta perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kriteria dan Proses Penetapan
Nahdiana menjelaskan bahwa penetapan status heritage mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Daerah DKI Jakarta yang mengatur tentang bangunan cagar budaya. Terdapat tiga kriteria utama yang menjadi dasar penilaian: usia bangunan minimal 50 tahun, keaslian arsitektur yang masih terjaga, serta nilai sejarah yang melekat pada bangunan dan aktivitas di dalamnya.
"Kami membentuk tim verifikasi yang terdiri dari arkeolog, arsitek konservasi, dan sejarawan dari Universitas Indonesia serta Institut Teknologi Bandung. Setiap bangunan menjalani serangkaian pemeriksaan dokumentasi, fisik, dan konteks kesejarahan," papar Nahdiana. "Hasilnya, dari 45 sekolah yang diajukan oleh masyarakat dan komunitas, hanya 13 yang memenuhi seluruh persyaratan."
Beberapa sekolah yang masuk dalam daftar heritage di antaranya adalah SMK Negeri 1 Jakarta yang berdiri sejak 1912, SMA Negeri 1 Jakarta yang menempati gedung peninggalan tahun 1930-an, serta SD Negeri Kenari 01 dan 02 yang merupakan kompleks pendidikan zaman kolonial. Bangunan-bangunan ini memiliki ciri khas arsitektur transisi antara gaya Indis dan modern awal, dengan langit-langit tinggi, jendela besar, serta penggunaan material bata dan kayu jati asli.
Daftar 13 Sekolah Heritage
Dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, ke-13 sekolah tersebut tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Pusat mendominasi dengan tujuh sekolah, mengingat kawasan Menteng, Gambir, dan Senen merupakan pusat pemerintahan kolonial. Adapun rinciannya meliputi:
1. SMK Negeri 1 Jakarta (Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat) – didirikan tahun 1912 dengan nama awal Prinses Juliana School.
2. SMA Negeri 1 Jakarta (Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat) – menempati gedung bekas Gymnasium Koning Willem III yang dibangun 1930.
3. SMA Negeri 3 Jakarta (Jalan Setiabudi, Jakarta Selatan) – bangunan utama berasal dari tahun 1920-an.
4. SMA Negeri 5 Jakarta (Jalan Sumatera, Jakarta Pusat) – berdiri pada 1927 sebagai sekolah menengah bagi anak-anak Eropa.
5. SMA Negeri 7 Jakarta (Jalan Karet Pasar Baru, Jakarta Pusat) – gedung dirancang oleh arsitek Belanda pada 1938.
6. SMK Negeri 3 Jakarta (Jalan Garuda, Jakarta Pusat) – sekolah kejuruan perempuan pertama di Batavia, dibuka 1918.
7. SMK Negeri 8 Jakarta (Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat) – bangunan tahun 1925, sempat difungsikan sebagai rumah sakit pada masa pendudukan Jepang.
8. SD Negeri Kenari 01 (Jalan Kenari, Jakarta Pusat) – kompleks sekolah rakyat yang dibangun 1916.
9. SD Negeri Kenari 02 (Jalan Kenari, Jakarta Pusat) – masih satu kompleks dengan SDN Kenari 01, memiliki struktur bangunan asli.
10. SMP Negeri 1 Jakarta (Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat) – gedung utama tahun 1923, dahulu merupakan sekolah menengah khusus pegawai kolonial.
11. SMA Negeri 8 Jakarta (Jalan Taman Bukit Duri, Jakarta Selatan) – dibangun 1939 dengan gaya art deco modern.
12. SD Negeri Gambir 01 (Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat) – bekas sekolah untuk anak bangsawan pribumi, berdiri 1908.
13. SD Negeri Menteng 01 (Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat) – gedung tahun 1912 yang menjadi saksi pergerakan nasional beberapa tokoh pendiri bangsa.
Nahdiana menambahkan bahwa sebagian dari gedung-gedung tersebut telah mengalami renovasi beberapa kali, namun struktur inti, fasad, dan elemen orisinal masih dipertahankan. "Kami akan memberlakukan pedoman ketat bagi renovasi selanjutnya agar tidak merusak nilai historis bangunan. Setiap perbaikan harus melalui izin dan pengawasan dari tim cagar budaya," tegasnya.
Dampak dan Langkah Pelestarian
Penetapan status heritage membawa sejumlah konsekuensi, baik dari sisi anggaran maupun tata kelola. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 telah mengalokasikan dana sebesar Rp 85 miliar untuk perawatan dan restorasi 13 sekolah tersebut. Dana tersebut akan digunakan untuk penguatan struktur bangunan, perbaikan atap dan sistem drainase, serta pemasangan sistem pendeteksi kebakaran modern yang tidak mengganggu karakter asli bangunan.
"Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk menjaga identitas kota. Kami tidak ingin generasi mendatang hanya mengenal gedung-gedung bersejarah dari foto. Mereka harus bisa merasakan langsung atmosfer belajar di tempat yang sama dengan para pendahulu bangsa," kata Nahdiana.
Selain aspek fisik, Dinas Pendidikan juga akan menyusun kurikulum muatan lokal yang mengintegrasikan sejarah sekolah ke dalam pembelajaran. Setiap sekolah diwajibkan memiliki sudut atau museum mini yang menceritakan perjalanan institusi, peran alumni dalam pergerakan nasional, serta perkembangan arsitektur bangunan. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki dan kesadaran konservasi di kalangan pelajar.
Di sisi lain, tantangan terbesar justru datang dari keterbatasan lahan dan kebutuhan ekspansi. Beberapa sekolah heritage menghadapi peningkatan jumlah siswa yang signifikan, sehingga memerlukan ruang kelas tambahan. Nahdiana mengakui bahwa pihaknya sedang mencari solusi dengan membangun gedung baru yang terpisah namun tetap selaras secara estetika, atau memindahkan sebagian siswa ke sekolah lain dalam satu zonasi.
"Pembangunan tambahan akan mengacu pada prinsip kontras harmonis. Material dan desain modern boleh digunakan, asalkan tidak menyaingi atau menutupi keindahan bangunan utama," jelasnya.
Pengamat sejarah dari Universitas Negeri Jakarta, Dr. Andi Pratama, menyambut positif langkah ini. Ia menilai bahwa perlindungan terhadap 13 sekolah heritage merupakan bentuk pengakuan negara terhadap infrastruktur sosial yang telah berkontribusi dalam pembentukan karakter bangsa. "Sekolah-sekolah ini bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang di mana semangat kebangsaan mulai tumbuh. Dengan status cagar budaya, kita punya payung hukum yang kuat untuk mempertahankan bukti fisik perjalanan republik ini," ujar Andi saat dimintai tanggapan.
Ke depan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana mengusulkan beberapa sekolah lain yang memenuhi kriteria namun masih dalam tahap verifikasi lanjutan. Nahdiana berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan keberadaan bangunan pendidikan bersejarah yang belum terdata. "Kami membuka kanal resmi pengaduan dan usulan melalui situs resmi Dinas Pendidikan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim ahli," pungkasnya.
Comments (0)