Sep 01, 2026
Politik

WNA Aljazair BZ Ditangkap Usai Berendam di Danau Sunter Jakarta Utara

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial BZ karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di wilayah Indonesia. B...

WNA Aljazair BZ Ditangkap Usai Berendam di Danau Sunter Jakarta Utara

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial BZ karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di wilayah Indonesia. BZ diamankan setelah kedapatan berendam di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (12/5/2025).

Penangkapan oleh Petugas Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara menyatakan bahwa penangkapan terhadap BZ dilakukan setelah petugas melakukan patroli dan pengawasan di kawasan Danau Sunter. Petugas menemukan BZ sedang melakukan aktivitas berendam di danau tersebut yang dikategorikan sebagai ritual tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BZ tidak dapat menjelaskan secara jelas maksud dan tujuan aktivitasnya tersebut.

"Kami menemukan warga negara asing tersebut dalam kondisi berendam di Danau Sunter. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait aktivitasnya," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara dalam konferensi pers pada Senin sore.

Pelanggaran Izin Tinggal

Hasil penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa BZ melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. BZ diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diterimanya saat memasuki wilayah Indonesia. Izin tinggal yang dimiliki BZ tidak mencakup pelaksanaan ritual atau aktivitas keagamaan tertentu di tempat umum.

Petugas Imigrasi juga menemukan bahwa BZ tidak memiliki dokumen pendukung yang sah untuk melakukan aktivitas tersebut. BZ saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu proses penetapan status keimigrasiannya oleh pihak yang berwenang.

Proses Hukum dan Ancaman Denda

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan izin tinggal, denda, hingga tindakan administratif deportasi. Selain itu, BZ juga dapat dikenakan tindakan probe atau penangkalan jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Aljazair di Jakarta untuk menginformasikan penangkapan warganya tersebut. Proses selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh aktivitas BZ selama berada di Indonesia.

"Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan. Koordinasi dengan pihak kedutaan juga akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kepala Kantor Imigrasi.

Kasus ini menjadi提醒 bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi ketentuan izin tinggal yang telah ditetapkan. Pemerintah melalui Kantor Imigrasi setempat terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User