Wamendagri Dorong Kepemimpinan Perempuan Transformatif Berbasis Data
Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, secara tegas menyerukan penguatan kepemimpinan perempuan yang transformatif di seluruh jajaran pemerintah daerah. Seruan tersebut disampaikan dalam...
Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, secara tegas menyerukan penguatan kepemimpinan perempuan yang transformatif di seluruh jajaran pemerintah daerah. Seruan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Perempuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Wamendagri menekankan bahwa transformasi dan kebijakan yang berpijak pada data merupakan instrumen vital untuk menjembatani kesenjangan gender di Indonesia.
“Kita tidak bisa lagi berjalan tanpa arah yang jelas. Data menjadi kompas bagi setiap kebijakan yang mendorong perempuan untuk memimpin dan bertransformasi,” ujar Ribka Haluk di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari pejabat daerah, akademisi, dan aktivis kesetaraan gender.
Menurut Wamendagri, saat ini partisipasi perempuan dalam jabatan publik di daerah masih jauh dari harapan. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, hanya sekitar 12 persen kepala daerah yang berasal dari kalangan perempuan. Angka ini mencerminkan adanya hambatan struktural yang perlu segera diatasi melalui perencanaan dan anggaran yang responsif gender. “Angka 12 persen itu panggilan bagi kita untuk bekerja lebih keras. Tanpa keterwakilan yang memadai, kebijakan publik berisiko mengabaikan kebutuhan spesifik perempuan dan anak,” tegasnya.
Ribka Haluk juga menyoroti pentingnya transformasi kepemimpinan yang tidak hanya bersifat kuantitatif, melainkan juga kualitatif. Artinya, perempuan pemimpin di daerah harus mampu menjadi motor perubahan di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan perlindungan sosial. “Kepemimpinan transformatif berarti tidak sekadar menempati posisi, tetapi membawa dampak positif yang terukur bagi masyarakat, terutama kelompok rentan,” tambahnya.
Landasan Regulasi dan Kebijakan Berbasis Data
Dalam paparannya, Wamendagri merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah berperspektif gender. Namun, implementasi di lapangan masih sering terganjal minimnya data terpilah yang akurat. “Tanpa data terpilah, kita tidak tahu berapa alokasi yang benar-benar menyasar perempuan atau program apa yang paling mendesak di suatu wilayah. Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sistem informasi gender daerah agar setiap kebijakan terukur,” ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri, lanjut Ribka, sedang menyelesaikan pedoman teknis penyusunan analisis gender dalam perencanaan pembangunan daerah. Pedoman tersebut akan menjadi acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun program dan kegiatan yang berorientasi kesetaraan. “Kami menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk memastikan bahwa setiap dinas memiliki rencana aksi gender yang jelas dan terintegrasi dalam dokumen RPJMD,” kata Wamendagri dengan nada tegas.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong diterapkannya sistem monitoring dan evaluasi berbasis data untuk melacak kemajuan kesetaraan gender di tingkat kabupaten/kota. “Transformasi tanpa evaluasi hanya akan menjadi wacana. Saya minta laporan berkala dari daerah mengenai indikator kesetaraan gender, termasuk jumlah perempuan di posisi eselon II, III, dan IV, serta dampak program pemberdayaan terhadap penurunan kemiskinan perempuan,” pungkasnya.
Strategi Konkret dan Alokasi Anggaran
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kemendagri akan meluncurkan program mentoring kepemimpinan bagi calon pemimpin perempuan di daerah. Program ini akan melibatkan para kepala daerah perempuan yang telah berhasil melaksanakan transformasi di wilayahnya sebagai mentor. “Kita perlu menciptakan ekosistem yang mendukung, mulai dari pelatihan, pendampingan, hingga jaringan yang menghubungkan perempuan pemimpin lintas daerah,” jelas Ribka Haluk.
Selain itu, Wamendagri menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis PPRG (Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender), setiap pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal lima persen dari APBD untuk program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. “Saya akan turun langsung memonitor kepatuhan daerah terhadap aturan ini. Jika ada daerah yang abai, kami tidak segan memberikan teguran resmi,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Ribka Haluk mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi mempercepat terwujudnya kesetaraan gender di Indonesia. “Pemerintah pusat tidak bisa berjalan sendiri. Saya mengundang parlemen, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk bersama-sama membangun budaya yang menghargai dan mempromosikan kepemimpinan perempuan,” serunya.
Peserta Rakornas menyambut positif imbauan Wamendagri. Sejumlah kepala dinas pemberdayaan perempuan dari berbagai provinsi menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan arahan tersebut. “Kami di daerah akan segera mengoordinasi lintas SKPD untuk mempercepat penyusunan data dan perencanaan gender. Ini komitmen kami,” ujar Kepala Dinas PPPA Provinsi Jawa Tengah, Arini Nurul Hidayah, yang hadir dalam forum tersebut.
Acara Rakornas tersebut juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan praktisi dan peneliti gender dari berbagai universitas. Mereka menyoroti perlunya keseimbangan antara penguatan regulasi dan perubahan pola pikir di masyarakat. “Regulasi sudah cukup banyak, tantangan terbesar ada pada implementasi dan kesadaran kolektif bahwa perempuan memiliki kapasitas yang sama untuk memimpin,” ujar Profesor Ani Surayani dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Sementara itu, para peserta merumuskan sejumlah rekomendasi, antara lain percepatan penetapan peraturan daerah tentang kesetaraan gender, pengintegrasian indikator gender dalam evaluasi kinerja bupati/wali kota, serta peningkatan kerja sama dengan sektor swasta untuk mendanai program pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan. “Kami akan segera menjadwalkan pleno di DPRD masing-masing untuk membahas regulasi ini,” kata Lina Marlina, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang turut hadir.
Dengan langkah-langkah konkret tersebut, diharapkan Indonesia semakin mendekati target Sustainable Development Goals (SDGs) ke-5, yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan seluruh perempuan pada tahun 2030. “Ini bukan sekadar target global, tetapi kebutuhan fundamental bangsa,” tutup Ribka Haluk.
Comments (0)