Asap pekat yang menyelimuti kawasan Kalimantan bukan lagi sekadar bencana musiman, melainkan represents krisis ekologis sistemik yang dipicu oleh aktivitas industri ekstraktif. Di tengah asap tebal yang membumbung di langit Banjarbaru hingga berbagai penjuru Pulau Borneo, armada TNI AU terus digerakkan untuk melakukan operasi pemadaman udara (water bombing) guna menekan sebaran titik panas. Namun, langkah darurat di lapangan dinilai tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah jika korporasi yang merusak lingkungan tetap melenggang tanpa tersentuh hukum secara memadai.
Merespons krisis tahunan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengambil langkah progresif dengan menyerahkan secara resmi daftar ratusan entitas korporasi yang diduga kuat terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Laporan komprehensif ini menyasar perusahaan pemegang izin perkebunan dan kehutanan di tiga provinsi utama di Pulau Kalimantan yang menjadi episentrum titik api.
Pemetaan Konsesi Korporasi Pemicu Bencana
Berdasarkan investigasi dan pemantauan spasial yang dilakukan oleh Walhi, ratusan perusahaan yang terindikasi berkontribusi pada bencana Karhutla terbagi dalam pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sektor kehutanan. Kalimantan Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah konsesi bermasalah terbanyak, disusul oleh Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Temuan ini menunjukkan betapa masifnya penguasaan lahan oleh sektor swasta yang berbanding lurus dengan tingginya risiko kebakaran akibat pengeringan lahan gambut dan pembukaan lahan secara ugal-ugalan. Berikut adalah rincian sebaran konsesi perusahaan yang masuk dalam dokumen laporan Walhi kepada Istana Negara:
| Wilayah Provinsi | Jumlah Konsesi HGU (Perkebunan) | Jumlah Konsesi PBPH (Kehutanan) | Total Entitas Terindikasi |
|---|---|---|---|
| Kalimantan Barat | 88 HGU | 64 PBPH | 152 Konsesi |
| Kalimantan Tengah | 27 HGU | 22 PBPH | 49 Konsesi |
| Kalimantan Timur | 9 HGU | 13 PBPH | 22 Konsesi |
Data di atas memperlihatkan bahwa ada setidaknya 223 konsesi korporasi yang diduga membiarkan atau secara aktif memicu timbulnya titik api di area konsesi mereka. Bentang alam gambut yang telah dikeringkan melalui pembuatan kanal oleh perusahaan-perusahaan ini menjadi pemicu utama cepatnya api membesar dan sangat sulit dipadamkan.
Menagih Ketegasan dan Pembatalan Izin Konsesi
Penyerahan berkas ini bukan sekadar dorongan administratif, melainkan sebuah ujian atas komitmen penegakan hukum lingkungan di era pemerintahan baru. Walhi mendesak Presiden Prabowo untuk tidak ragu mengambil tindakan sanksi administratif hingga pidana terhadap jajaran direksi korporasi pemegang HGU dan PBPH tersebut.
"Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan korporasi yang mengorbankan kesehatan jutaan rakyat dan merusak ekosistem keanekaragaman hayati. Penindakan Karhutla tidak boleh hanya berhenti pada penyegelan papan nama di lapangan, tetapi harus sampai pada pencabutan izin usaha, penyitaan aset, dan kewajiban pemulihan lingkungan secara mutlak oleh korporasi yang bersangkutan."
Selama ini, pola penanganan Karhutla kerap terjebak pada tindak pidana lapangan yang hanya menyasar masyarakat kecil atau pekerja tingkat bawah. Padahal, secara yuridis, penanggung jawab utama atas luasan lahan yang terbakar di dalam areal konsesi adalah entitas badan hukum pemilik izin tersebut. Dampak emisi karbon yang dihasilkan dari kebakaran lahan gambut ini juga memperburuk posisi Indonesia dalam komitmen iklim global.
Ujian Perdana Penegakan Hukum Lingkungan Prabowo
Langkah Walhi menyetorkan dokumen ini meletakkan bola panas penanganan krisis iklim tepat di meja Presiden Prabowo Subianto. Publik kini menanti langkah nyata dari pemerintahan baru: apakah berani mengambil sikap tegas melawan oligarki ekstraktif demi menyelamatkan paru-paru dunia, ataukah membiarkan bencana kabut asap ekologis terus berulang menyerang paru-paru anak bangsa setiap tahunnya.
Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat menjadi instrumen komprehensif untuk menghentikan praktik pembersihan lahan berbiaya murah yang mengorbankan keselamatan ruang hidup masyarakat adat dan lokal di Pulau Kalimantan.
Comments (0)