Oct 05, 2026
Politik

Wakapolda Sumut Pimpin Pergeseran Pasukan

Pada hari Senin, 15 September 2025, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol Dadang Hartanto, memimpin apel pergeseran pasukan di Lapangan KS Tubun, Markas Kepolisian Daerah Sumatera...

Wakapolda Sumut Pimpin Pergeseran Pasukan

Pada hari Senin, 15 September 2025, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol Dadang Hartanto, memimpin apel pergeseran pasukan di Lapangan KS Tubun, Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti keputusan rotasi dan penugasan personel yang telah ditetapkan dalam perencanaan operasional Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Apel pergeseran pasukan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pengamanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum di wilayah Provinsi Sumatera Utara, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Pelaksanaan Pergeseran Pasukan

Pergeseran pasukan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan penggunaan kekuatan kepolisian yang dilaksanakan secara berkala. Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pembinaan personel dan perencanaan operasional kepolisian, rotasi penugasan perlu dilaksanakan untuk menjaga kesiapan operasional, pemerataan pengalaman tugas, serta pemenuhan kebutuhan pengamanan di berbagai wilayah hukum di Provinsi Sumatera Utara. Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas hasil pembahasan dalam rapat perencanaan operasional yang telah disahkan oleh pimpinan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Melalui mekanisme tersebut, penugasan baru bagi sejumlah satuan telah ditetapkan secara tertulis sebelum pelaksanaan apel pergeseran pasukan di Lapangan KS Tubun, Kota Medan.

Dalam pelaksanaannya, pergeseran pasukan tidak hanya berkaitan dengan perpindahan lokasi penugasan, tetapi juga berkaitan dengan penyesuaian beban tugas sesuai dengan tingkat kebutuhan pengamanan di masing-masing wilayah hukum. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan rasio kebutuhan personel, kondisi geografis Provinsi Sumatera Utara, serta prioritas pengamanan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja tahunan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dengan demikian, setiap perpindahan penugasan yang diumumkan dalam apel pergeseran pasukan memiliki dasar perencanaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun operasional.

Pelaksanaan Apel dan Arahan Pimpinan

Apel pergeseran pasukan dimulai pada pagi hari dengan pembentukan barisan oleh personel yang akan melaksanakan perpindahan tugas. Setelah barisan terbentuk secara tertib, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan pentingnya menjaga integritas, kedisiplinan dan kesiapan operasional dalam pelaksanaan tugas di lokasi penugasan yang baru. Dalam arahannya, beliau menyatakan bahwa setiap personel wajib melaksanakan tugas sesuai dengan perintah resmi, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan pelaksanaan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Setiap personel wajib menjaga sikap profesional, menaati ketentuan hukum, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan wilayah penugasan yang telah ditetapkan,"

mengatakan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol Dadang Hartanto, dalam arahannya saat apel pergeseran pasukan di Lapangan KS Tubun, Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Selain penegasan mengenai kedisiplinan, dalam apel tersebut juga disampaikan penekanan mengenai pelaksanaan tugas pengamanan dengan pendekatan pelayanan kepolisian yang humanis, namun tetap tegas dalam penegakan hukum. Arahan tersebut ditujukan kepada seluruh personel yang akan melaksanakan penugasan baru, baik bagi satuan yang bertugas di wilayah perkotaan maupun di wilayah dengan cakupan geografis yang luas di Provinsi Sumatera Utara. Pimpinan juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas harus senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip kepastian hukum.

Penugasan dan Kesiapan Operasional

Setelah pembacaan keputusan penugasan, sejumlah personel secara resmi melaksanakan pergeseran pasukan menuju lokasi penugasan yang baru sesuai dengan surat perintah yang telah ditetapkan. Pergeseran ini meliputi penyesuaian penempatan personel untuk mendukung pelaksanaan tugas pengamanan prioritas, pengaturan lalu lintas, penjagaan obyek vital, serta kegiatan operasional kepolisian lainnya di wilayah hukum masing-masing. Seluruh satuan yang terlibat telah dinyatakan siap operasional setelah melalui pemeriksaan kesiapan personel, perlengkapan dan sarana pendukung sebelum keberangkatan dari Lapangan KS Tubun, Kota Medan.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pergeseran pasukan, unsur logistik dan unsur pengendalian operasional Kepolisian Daerah Sumatera Utara turut berperan dalam pengaturan waktu keberangkatan, pendataan personel, serta pemantauan pelaksanaan perpindahan tugas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak terdapat gangguan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan yang sedang berjalan di wilayah asal maupun di wilayah tujuan penugasan. Dengan koordinasi yang terjaga, seluruh personel dapat melaksanakan perpindahan tugas secara tertib dan tepat waktu sesuai dengan rencana operasional yang telah disahkan.

Pengawasan dan Pertanggungjawaban Tugas

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaksanaan pergeseran pasukan akan tetap diawasi secara berjenjang oleh pimpinan masing-masing satuan. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa penugasan baru dilaksanakan sesuai dengan surat perintah, standar operasional prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dalam rapat evaluasi berkala, pelaksanaan tugas personel yang telah melaksanakan rotasi akan menjadi bahan penilaian untuk perbaikan perencanaan operasional di masa mendatang.

Melalui apel pergeseran pasukan yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Brigjen Pol Dadang Hartanto, di Lapangan KS Tubun, Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga kesiapan operasional secara berkesinambungan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui perencanaan yang terukur, pelaksanaan yang tertib, pengawasan yang konsisten, serta pertanggungjawaban tugas yang jelas. Dengan langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas kepolisian di Provinsi Sumatera Utara dapat terus berjalan secara profesional, proporsional dan sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User