Tujuh Tersangka Pengeroyokan Maut Prajurit TNI di Tangerang Dibekuk
Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Prada Arif Budi Sampurna, prajurit TNI aktif. Penetapan status hukum ini diumumka...
Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa Prada Arif Budi Sampurna, prajurit TNI aktif. Penetapan status hukum ini diumumkan setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara pada Sabtu dini hari di Markas Polres Tangerang. Ketujuh tersangka telah diamankan di lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.
Kepala Polres Tangerang Komisaris Besar Hendri Marpaung menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. "Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan rekaman kamera pengawas, kami menyimpulkan ada tujuh orang yang secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan kematian," ujar Komisaris Besar Hendri dalam konferensi pers. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Kronologi Kejadian di Kawasan Ciledug
Peristiwa tragis tersebut berlangsung pada Jumat malam sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Prada Arif Budi Sampurna yang saat itu sedang dalam masa cuti diduga terlibat percekcokan verbal yang berujung pada aksi kekerasan massal. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun penyidik, cekcok bermula dari insiden serempetan kendaraan bermotor yang melibatkan korban dan salah satu tersangka.
Situasi dengan cepat memanas ketika tersangka yang terlibat serempetan memanggil rekan-rekannya yang berada tidak jauh dari lokasi. Saksi mata, Agus Supriyanto, seorang pedagang kaki lima yang berada di sekitar tempat kejadian, menuturkan bahwa korban sempat berusaha menghindar namun dikepung oleh sekelompok orang. "Saya melihat ada enam atau tujuh orang langsung mengeroyok korban secara membabi buta. Mereka memukul dan menendang korban hingga terkapar," ungkap Agus saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan dada akibat hantaman benda tumpul. Warga sekitar yang panik segera menghubungi layanan darurat dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ciledug. Petugas yang tiba di lokasi bersama tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang langsung mengevakuasi korban ke instalasi gawat darurat. Meskipun tim dokter telah melakukan resusitasi selama hampir satu jam, nyawa Prada Arif Budi Sampurna tidak dapat diselamatkan. Hasil visum et repertum dari RSUD Tangerang menunjukkan adanya pendarahan hebat di bagian kepala akibat trauma tumpul.
Pelacakan dan Penangkapan Tujuh Tersangka
Polres Tangerang bersama Satuan Polisi Militer Kodam Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim gabungan menganalisis rekaman kamera pemantau milik warga dan pemerintah kota yang terpasang di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto. Hasil analisis forensik digital memungkinkan penyidik mengidentifikasi wajah para pelaku yang terekam jelas dalam video berdurasi tiga menit tersebut.
"Kami membentuk tiga tim pengejaran yang masing-masing dipimpin perwira reserse kriminal. Dalam tempo kurang dari dua belas jam, seluruh tersangka berhasil kami amankan di tiga lokasi terpisah," terang Kasat Reskrim Polres Tangerang Ajun Komisaris Besar Dimas Wicaksono. Dua tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Larangan, tiga lainnya dibekuk saat bersembunyi di rumah kerabat di Cipondoh, dan dua tersangka sisanya menyerahkan diri setelah mengetahui status mereka masuk dalam daftar pencarian orang.
Barang bukti yang disita penyidik meliputi satu balok kayu sepanjang sekitar 80 sentimeter, satu batang besi, pakaian korban yang berlumuran darah, serta unit sepeda motor yang terlibat dalam insiden awal. Seluruh tersangka kini mendekam di sel Mapolres Tangerang dan menjalani pemeriksaan intensif.
Koordinasi TNI-Polri dan Tuntutan Keluarga
Komandan Kodim 0506/Tangerang Letnan Kolonel Infanteri Yanuar Rizki menegaskan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. "Kami dari keluarga besar TNI menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Tangerang. Kami percaya penegakan hukum akan berjalan transparan dan adil," tegas Letnan Kolonel Yanuar seusai mengunjungi ruang penyidikan. Ia menambahkan bahwa institusi TNI akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan hak-hak hukum keluarga korban terpenuhi.
Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Darmadi Sutanto juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menekankan pentingnya koordinasi erat antara TNI dan Polri dalam penanganan perkara ini. "Kami mendukung penuh proses investigasi yang sedang berjalan. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga ketertiban di tengah masyarakat," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu pagi.
Pihak keluarga korban yang berdomisili di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, telah dihubungi oleh Dinas Psikologi TNI dan sudah berada di Tangerang untuk mengurus proses pemulangan jenazah. Suasana haru menyelimuti kediaman keluarga di Magelang ketika rombongan TNI dan pemerintah desa setempat menyampaikan kabar duka tersebut. Pihak TNI menyatakan akan menanggung seluruh biaya pemakaman korban serta memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Proses Hukum Berlanjut
Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangerang telah menjadwalkan rekonstruksi adegan kejadian dalam waktu dekat setelah seluruh tersangka menjalani pemeriksaan pendahuluan. Kepolisian juga terus memeriksa sejumlah saksi tambahan termasuk pemilik toko dan penghuni rumah di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat konstruksi perkara. Para tersangka yang berusia antara sembilan belas hingga dua puluh delapan tahun tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Ciledug dan sekitarnya. Sebagian besar dari mereka diketahui bekerja sebagai buruh harian dan pengemudi ojek daring.
Komisaris Besar Hendri Marpaung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu. "Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi tindakan main hakim sendiri. Kejadian yang menimpa Prada Arif menjadi pelajaran pahit bahwa perselisihan sekecil apa pun tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan," pungkasnya. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang paling lambat dua pekan mendatang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Comments (0)